Berita
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 Kembali Dibuka, Segera Cek Ketentuannya
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Setelah mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku, pahami tata cara melakukan pendaftaran melalui laman resmi Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49
Terdapat 7 langkah yang perlu diterapkan untuk membuat akun pribadi Kartu Prakerja. Simak selengkapnya di bawah:
1. Daftar Akun Prakerja
Siapkan berkas yang telah ditentukan meliputi e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP yang masih aktif.
Selanjutnya, pendaftar dapat menyelesaikan tes kemampuan dasar sebagai akhir sesi pendaftaran akun.