Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor

Kartu Prakerja Gelombang 26 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Kartu Prakerja Gelombang 26 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Kartu Prakerja Gelombang 26 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya
HARIANE – Kartu Prakerja gelombang 26 resmi dibuka pada hari Jumat, 8 April 2022, diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Pengumuman Kartu Prakerja gelombang 26 resmi dibuka sukses menarik antusiasme dari masyarakat di Indonesia.
Kartu Prakerja gelombang 26 resmi dibuka untuk penduduk yang termasuk angkatan kerja, yaitu penduduk yang berusia 18-64 tahun.
Kartu Prakerja merupakan program yang dikembangkan oleh pemerintah dengan tujuan mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan dengan pemberian bantuan biaya.
Kartu Prakerja ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pekerja membutuhkan peningkatan kompetensi (termasuk pelaku usaha mikro dan kecil).

Dilansir dari laman www.prakerja.go.id, Kartu Prakerja gelombang 26 resmi dibuka pada hari Jumat, 8 April 2022.

Berikut syarat mendaftar Program Kartu Prakerja gelombang 26:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

Peserta yang dapat mengikuti program Kartu Prakerja adalah penduduk berusia 18 tahun keatas, yaitu dengan usia antara 18-64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Calon peserta Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan, baik tingkat dasar, menengah, maupun tinggi.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025