D.I Yogyakarta

Skenario Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis, Polisi Curiga Tidak Ada Laporan ke Polsek

profile picture Admin
Admin
Skenario Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis, Polisi Curiga Tidak Ada Laporan ke Polsek
Skenario Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis, Polisi Curiga Tidak Ada Laporan ke Polsek
HARIANE – Skenario penemuan mayat di Gumuk Pasir Parangtritis berujung pada ditangkapnya pelaku penganiayaan yang juga berperan sebagai pengarang skema.
Skenario penemuan mayat Gumuk Pasir yang tak lain adalah pelaku pembunuhan dari korban bernama Hatta Rosyid Ardianto (23), warga Pranti, Banguntapan, Bantul, langsung diamankan polisi.
Melalui keterangan dari Polres Bantul, diungkapkan bahwa otak dari perbuatan dugaan pembunuhan ialah DB alias Ucil (33) yang mempunyai masalah pribadi dengan korban.

Kecurigaan Polisi Atas Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis

Dari keterangan DB, skenario penemuan mayat itu dibuat bersama lima orang lainnya yang turut melakukan penganiayaan terhadap korban dan kini telah diamankan oleh polisi.
Seperti diketahui, enam orang tersebut membuat skenario karena takut apabila perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia diketahui oleh orang lain.
“Buat skenario bersama-sama, saya yang kasih solusi,” kata DB alias Ucil dalam konferensi pers yang digelar Polres Bantul pada Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA : Buntut Skenario Penemuan Mayat Pria di Gumuk Pasir, Pelaku Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara
penemuan mayat pria di Gumuk Pasir
DB alias Ucil (33) dalang dari pembunuhan yang diskenario menjadi penemuan mayat pria di Gumuk Pasir Parangtritis. (Foto: Wahyu Turi K)
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak memercayai secara keseluruhan skenario yang dibuat para tersangka.
Kecurigaan pertama datang dari hasil pemeriksaan dimana terdapat banyak luka pada tubuh korban terutama di bagian kepala dan leher yang diindikasi bukan penemuan mayat biasa melainkan korban dari pembunuhan.
Kecurigaan penemuan mayat di Gumuk Pasir Parangtritis diperkuat lantaran para pengantar jenazah ke rumah sakit tidak melaporkan ke Polsek terdekat akan adanya penemuan mayat pria itu.
“Di sinilah kecurigaan kami berawal, biasanya kalau dari rumah sakit langsung ke kantor polisi dan mereka hanya ke rumah sakit, hanya meninggalkan nomer handphone dan memalsukan nama,” kata Ihsan.
Dari poin-poin kejanggalan tersebut, kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan berfokus kepada para pengantar jenazah.
Setelah melakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari olah TKP dan menginterogasi saksi yang mengantar korban ke rumah sakit, Polres Bantul dapat menyimpulkan bahwa ada kejanggalan dari keterangan para saksi sehingga penyelidik mengintensifkan interogasinya.
BACA JUGA : Mayat Pria Ditemukan di Gumuk Pasir Parangtritis Ternyata Korban Pembunuhan
Mayat pria ditemukan di Gumuk Pasir Parangtritis
Mayat pria ditemukan di Gumuk Pasir Parangtritis ternyata korban pembunuhan. (Ilustrasi: Pixabay/hunt-er)
Peristiwa pembunuhan pun akhirnya terungkap saat saksi yang bernama BAM dan NN menerangkan kejadian yang sebenarnya.
Dijelaskan bahwa korban meninggal dunia karena telah dianiaya bersama rekan-rekannya akibat permasalahan hutang sejumlah Rp 12,5 juta.
“Dalam beberapa jam semua pelaku dapat kami amankan semuanya dan mengakui perbuatan,” jelas Ihsan.
Saat menangkap para pelaku skenario penemuan mayat Gumuk Pasir, salah satu tersangka yang menjadi otak tindak kriminal ini yaitu DB alias Ucil terkena tembakan dari polisi di bagian kakinya lantaran mencoba melawan saat diamankan.
“Waktu penangkapan kami tindak tegas kepada DB karena melakukan perlawanan dan dia sempat mau kabur terus anggota melakukan upaya paksa,” terangnya.
Polisi pun kini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka pembunuhan antara lain DB alias Ucil, NN alias Brian, BAM, JW alias Sijek, YU alias Kincling, dan RP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3 KUHP VII dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. **** (Kontributor: Wahyu Turi K.)
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB