D.I Yogyakarta

Skenario Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis, Polisi Curiga Tidak Ada Laporan ke Polsek

profile picture Admin
Admin
Skenario Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis, Polisi Curiga Tidak Ada Laporan ke Polsek
Skenario Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis, Polisi Curiga Tidak Ada Laporan ke Polsek
HARIANE – Skenario penemuan mayat di Gumuk Pasir Parangtritis berujung pada ditangkapnya pelaku penganiayaan yang juga berperan sebagai pengarang skema.
Skenario penemuan mayat Gumuk Pasir yang tak lain adalah pelaku pembunuhan dari korban bernama Hatta Rosyid Ardianto (23), warga Pranti, Banguntapan, Bantul, langsung diamankan polisi.
Melalui keterangan dari Polres Bantul, diungkapkan bahwa otak dari perbuatan dugaan pembunuhan ialah DB alias Ucil (33) yang mempunyai masalah pribadi dengan korban.

Kecurigaan Polisi Atas Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis

Dari keterangan DB, skenario penemuan mayat itu dibuat bersama lima orang lainnya yang turut melakukan penganiayaan terhadap korban dan kini telah diamankan oleh polisi.
Seperti diketahui, enam orang tersebut membuat skenario karena takut apabila perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia diketahui oleh orang lain.
“Buat skenario bersama-sama, saya yang kasih solusi,” kata DB alias Ucil dalam konferensi pers yang digelar Polres Bantul pada Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA : Buntut Skenario Penemuan Mayat Pria di Gumuk Pasir, Pelaku Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara
penemuan mayat pria di Gumuk Pasir
DB alias Ucil (33) dalang dari pembunuhan yang diskenario menjadi penemuan mayat pria di Gumuk Pasir Parangtritis. (Foto: Wahyu Turi K)
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak memercayai secara keseluruhan skenario yang dibuat para tersangka.
Kecurigaan pertama datang dari hasil pemeriksaan dimana terdapat banyak luka pada tubuh korban terutama di bagian kepala dan leher yang diindikasi bukan penemuan mayat biasa melainkan korban dari pembunuhan.
Kecurigaan penemuan mayat di Gumuk Pasir Parangtritis diperkuat lantaran para pengantar jenazah ke rumah sakit tidak melaporkan ke Polsek terdekat akan adanya penemuan mayat pria itu.
“Di sinilah kecurigaan kami berawal, biasanya kalau dari rumah sakit langsung ke kantor polisi dan mereka hanya ke rumah sakit, hanya meninggalkan nomer handphone dan memalsukan nama,” kata Ihsan.
Dari poin-poin kejanggalan tersebut, kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan berfokus kepada para pengantar jenazah.
Setelah melakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari olah TKP dan menginterogasi saksi yang mengantar korban ke rumah sakit, Polres Bantul dapat menyimpulkan bahwa ada kejanggalan dari keterangan para saksi sehingga penyelidik mengintensifkan interogasinya.
BACA JUGA : Mayat Pria Ditemukan di Gumuk Pasir Parangtritis Ternyata Korban Pembunuhan
Mayat pria ditemukan di Gumuk Pasir Parangtritis
Mayat pria ditemukan di Gumuk Pasir Parangtritis ternyata korban pembunuhan. (Ilustrasi: Pixabay/hunt-er)
Peristiwa pembunuhan pun akhirnya terungkap saat saksi yang bernama BAM dan NN menerangkan kejadian yang sebenarnya.
Dijelaskan bahwa korban meninggal dunia karena telah dianiaya bersama rekan-rekannya akibat permasalahan hutang sejumlah Rp 12,5 juta.
“Dalam beberapa jam semua pelaku dapat kami amankan semuanya dan mengakui perbuatan,” jelas Ihsan.
Saat menangkap para pelaku skenario penemuan mayat Gumuk Pasir, salah satu tersangka yang menjadi otak tindak kriminal ini yaitu DB alias Ucil terkena tembakan dari polisi di bagian kakinya lantaran mencoba melawan saat diamankan.
“Waktu penangkapan kami tindak tegas kepada DB karena melakukan perlawanan dan dia sempat mau kabur terus anggota melakukan upaya paksa,” terangnya.
Polisi pun kini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka pembunuhan antara lain DB alias Ucil, NN alias Brian, BAM, JW alias Sijek, YU alias Kincling, dan RP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3 KUHP VII dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. **** (Kontributor: Wahyu Turi K.)
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Untuk Kado Ulang Tahun, Tugu Adipura Ditargetkan Selesai Sebelum Hari Jadi Gunungkidul

Untuk Kado Ulang Tahun, Tugu Adipura Ditargetkan Selesai Sebelum Hari Jadi Gunungkidul

Selasa, 06 Mei 2025
4 SMP di Gunungkidul Ini Buka Kelas Khusus Olahraga

4 SMP di Gunungkidul Ini Buka Kelas Khusus Olahraga

Selasa, 06 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji 2025 Berangkat 7 Mei, Ada 23 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji 2025 Berangkat 7 Mei, Ada 23 Kloter

Selasa, 06 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 6 Mei 2025 Kembali Meroket

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 6 Mei 2025 Kembali Meroket

Selasa, 06 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 6 Mei 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 6 Mei 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Selasa, 06 Mei 2025
Geger Bocah Hanyut di Banguntapan Bantul, Begini Kronologinya

Geger Bocah Hanyut di Banguntapan Bantul, Begini Kronologinya

Senin, 05 Mei 2025
Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sleman Sebabkan Sejumlah Pohon Tumbang, 1 Orang ...

Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sleman Sebabkan Sejumlah Pohon Tumbang, 1 Orang ...

Senin, 05 Mei 2025
BPN Bantul Bakal Lakukan Blokir Internal Sertifikat Korban Mafia Tanah di Tamantirto Kasihan

BPN Bantul Bakal Lakukan Blokir Internal Sertifikat Korban Mafia Tanah di Tamantirto Kasihan

Senin, 05 Mei 2025
Digelar Sederhana, HUT Kabupaten Sleman ke-109 Tetap Dimeriahkan Kegiatan Sosial

Digelar Sederhana, HUT Kabupaten Sleman ke-109 Tetap Dimeriahkan Kegiatan Sosial

Senin, 05 Mei 2025
BPN Ungkap Dugaan Jaringan di Mafia Tanah Warga Kasihan Bantul

BPN Ungkap Dugaan Jaringan di Mafia Tanah Warga Kasihan Bantul

Senin, 05 Mei 2025