Pendidikan

PPDB SMP Klaten 2023 Segera Dibuka, Siapkan Persyaratan Ini

profile picture Hanna
Hanna
PPDB SMP Klaten 2023
PPDB SMP Klaten 2023. (Foto: PPDB Klaten)

HARIANE - PPDB SMP Klaten 2023 dikabarkan akan mulai dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Klaten pada 12 Juni 2023 mendatang.

Pelaksanaan PPDB untuk jenjang SMP tersebut secara keseluruhan dilakukan secara online melalui laman klaten.siap-ppdb.com..

Lantas apa saja yang harus dipersiapkan oleh peserta dan orang tua peserta didik dalam menghadapi PPDB? berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini

Persyaratan PPDB SMP Klaten 2023

Berikut adalah beberapa syarat pendaftaran PPDB Klaten jenjang SMP tahun 2023 sesuai dengan jalur yang diikuti, yaitu:

Jalur Zonasi

  • Melengkapi dokumen persyaratan meliputi, Kartu Keluarga; Akta Kelahiran; SKL/ Ijasah/ Program Paket A; Pas foto 3 x 4;
  • Jalur zonasi SMP diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jalur Afirmasi

  • Berdomisili dalam zonasi Sekolah yang bersangkutan 
  • Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Program Keluarga Harapan/Kartu Indonesia Pintar/Kartu Keluarga Sejahtera/ surat keterangan DTKS dari Dinsos dP3AKB)
  • Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti;
  • Bagi penyandang disabilitas fisik dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinsos dP3AKB memuat kategori dan kriteria disabilitas yang dapat diterima di sekolah umum dengan melampirkan surat keterangan layak didik dari dokter.
  • Bagi yatim piatu yang belum terdaftar dalam DTKS dibuktikan dengan surat keterangan dari Dissosp3APPKB disertai Akta kematian dari Dinas Dukcapil.
  • Surat keterangan dari Dissosp3APPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (8) poin 3 dikeluarkan berdasarkan surat keterangan dari Desa.
  • Memenuhi dokumen persyaratan meliputi KK; Akta Kelahiran; SKL/ Ijasah/ Program Paket A; Pas foto 3 x 4.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB