Berita , D.I Yogyakarta

Pengakuan Pelaku Pembunuh Gita Selviana, Kesal Dapat Perkataan Kasar

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Pengakuan Pelaku Pembunuh Gita Selviana, Kesal Dapat Perkataan Kasar
Pelaku pembunuh Gita Selviana warga Tunjung, Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah IOA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis, 18, April, 2024. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - IOA (22) warga Kapanewon Dlingo, Bantul nekat mengakhiri nyawa Gita Selviana (26) lantaran kesal mendapat perkataan kasar. Ia menghabisi mantan kekasihnya itu dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali rafia.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi menjelaskan, sebelum dibunuh, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku lewat percakapan pesan singkat. Dalam percakapan tersebut, pelaku emosi karena kata-kata dari korban dan diminta tidak menghubungi lagi.

"Kesal, ada kata-kata kasar," katanya saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis, 18, April, 2024.

IOA mengaku korban merupakan mantan kekasihnya dan sudah setahun lebih menjalani hubungan asmara. Namun, hubungan tersebut harus kandas sekitar tiga bulan yang lalu. Yang mana, selepas itu korban justru memiliki hubungan dengan laki-laki lain sehingga IOA cemburu.

Ia cemburu saat melihat status korban di media sosial dengan pria lain. Korban yang kesal sempat meminta penjelasan kepada korban, namun justru mendapat respon yang tidak diharapkan 

"Dia (korban) minta ketemu, disaat itulah saya menjerat korban dengan tali rafia di dalam mobil," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan korban dibunuh saat posisi tertidur. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 07, April, 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di depan warung kelontong di Jalan Imogiri Barat.

"Setelah tewas, mayat korban dibawa ke Pantai Lorong Cemoro dan dibuang di sana," ucapnya.

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah mayat korban ditemukan oleh pemancing pada Senin, 08, April, 2024 pagi. Hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah luka di bagian kepala dan leher korban.

Bayu mengatakan setelah kejadian itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

"Pelaku juga mengakui perbuatannya," katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB