Berita , D.I Yogyakarta

Pengakuan Pelaku Pembunuh Gita Selviana, Kesal Dapat Perkataan Kasar

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Pengakuan Pelaku Pembunuh Gita Selviana, Kesal Dapat Perkataan Kasar
Pelaku pembunuh Gita Selviana warga Tunjung, Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah IOA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis, 18, April, 2024. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - IOA (22) warga Kapanewon Dlingo, Bantul nekat mengakhiri nyawa Gita Selviana (26) lantaran kesal mendapat perkataan kasar. Ia menghabisi mantan kekasihnya itu dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali rafia.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi menjelaskan, sebelum dibunuh, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku lewat percakapan pesan singkat. Dalam percakapan tersebut, pelaku emosi karena kata-kata dari korban dan diminta tidak menghubungi lagi.

"Kesal, ada kata-kata kasar," katanya saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis, 18, April, 2024.

IOA mengaku korban merupakan mantan kekasihnya dan sudah setahun lebih menjalani hubungan asmara. Namun, hubungan tersebut harus kandas sekitar tiga bulan yang lalu. Yang mana, selepas itu korban justru memiliki hubungan dengan laki-laki lain sehingga IOA cemburu.

Ia cemburu saat melihat status korban di media sosial dengan pria lain. Korban yang kesal sempat meminta penjelasan kepada korban, namun justru mendapat respon yang tidak diharapkan 

"Dia (korban) minta ketemu, disaat itulah saya menjerat korban dengan tali rafia di dalam mobil," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan korban dibunuh saat posisi tertidur. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 07, April, 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di depan warung kelontong di Jalan Imogiri Barat.

"Setelah tewas, mayat korban dibawa ke Pantai Lorong Cemoro dan dibuang di sana," ucapnya.

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah mayat korban ditemukan oleh pemancing pada Senin, 08, April, 2024 pagi. Hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah luka di bagian kepala dan leher korban.

Bayu mengatakan setelah kejadian itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

"Pelaku juga mengakui perbuatannya," katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bakar Sampah Sembarangan, Bangunan di Pondok Aren Tangsel Hangus Terbakar

Bakar Sampah Sembarangan, Bangunan di Pondok Aren Tangsel Hangus Terbakar

Senin, 28 Juli 2025
Hari Kedua Pencarian, Wisatawan Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Siung Belum Ditemukan, ...

Hari Kedua Pencarian, Wisatawan Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Siung Belum Ditemukan, ...

Senin, 28 Juli 2025
Jadwal KRL Jogja 28 Juli - 3 Agustus 2025, Cek Jadwal di 3 ...

Jadwal KRL Jogja 28 Juli - 3 Agustus 2025, Cek Jadwal di 3 ...

Senin, 28 Juli 2025
Kecelakaan di Blado Batang Tewaskan Siswi SMP, Warga Geger saat Temukan Jenazah Korban

Kecelakaan di Blado Batang Tewaskan Siswi SMP, Warga Geger saat Temukan Jenazah Korban

Senin, 28 Juli 2025
Harga Emas Hari ini Senin 28 Juli 2025 Turun Lagi, Antam per Gramnya ...

Harga Emas Hari ini Senin 28 Juli 2025 Turun Lagi, Antam per Gramnya ...

Senin, 28 Juli 2025
Harga Perhiasan Hari ini Senin 28 Juli 2025 : Emas 9K dan 18K ...

Harga Perhiasan Hari ini Senin 28 Juli 2025 : Emas 9K dan 18K ...

Senin, 28 Juli 2025
Peringati Kudatuli, PDIP Kulon Progo Ajak Kader Jaga Soliditas dan Semangat Perjuangan

Peringati Kudatuli, PDIP Kulon Progo Ajak Kader Jaga Soliditas dan Semangat Perjuangan

Senin, 28 Juli 2025
Final VNL 2025: Taklukkan Brasil, Italia Juara VNL 2 Kali Berturut-turut

Final VNL 2025: Taklukkan Brasil, Italia Juara VNL 2 Kali Berturut-turut

Senin, 28 Juli 2025
Puluhan Sarang Penyu Ditemukan di Kawasan Pantai Trisik Kulon Progo

Puluhan Sarang Penyu Ditemukan di Kawasan Pantai Trisik Kulon Progo

Senin, 28 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Gelar Festival Budaya Anak, Libatkan Komunitas Disabilitas

Kraton Yogyakarta Gelar Festival Budaya Anak, Libatkan Komunitas Disabilitas

Senin, 28 Juli 2025