Berita , D.I Yogyakarta
Pengakuan Pelaku Pembunuh Gita Selviana, Kesal Dapat Perkataan Kasar
HARIANE - IOA (22) warga Kapanewon Dlingo, Bantul nekat mengakhiri nyawa Gita Selviana (26) lantaran kesal mendapat perkataan kasar. Ia menghabisi mantan kekasihnya itu dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali rafia.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi menjelaskan, sebelum dibunuh, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku lewat percakapan pesan singkat. Dalam percakapan tersebut, pelaku emosi karena kata-kata dari korban dan diminta tidak menghubungi lagi.
"Kesal, ada kata-kata kasar," katanya saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis, 18, April, 2024.
IOA mengaku korban merupakan mantan kekasihnya dan sudah setahun lebih menjalani hubungan asmara. Namun, hubungan tersebut harus kandas sekitar tiga bulan yang lalu. Yang mana, selepas itu korban justru memiliki hubungan dengan laki-laki lain sehingga IOA cemburu.
Ia cemburu saat melihat status korban di media sosial dengan pria lain. Korban yang kesal sempat meminta penjelasan kepada korban, namun justru mendapat respon yang tidak diharapkan
"Dia (korban) minta ketemu, disaat itulah saya menjerat korban dengan tali rafia di dalam mobil," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan korban dibunuh saat posisi tertidur. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 07, April, 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di depan warung kelontong di Jalan Imogiri Barat.
"Setelah tewas, mayat korban dibawa ke Pantai Lorong Cemoro dan dibuang di sana," ucapnya.
Kasus tersebut kemudian terungkap setelah mayat korban ditemukan oleh pemancing pada Senin, 08, April, 2024 pagi. Hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah luka di bagian kepala dan leher korban.
Bayu mengatakan setelah kejadian itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
"Pelaku juga mengakui perbuatannya," katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.****