Berita , Jatim

Pengaturan Lalu Lintas Lebaran 2023 Jawa Timur, Pembatasan Tidak Berlaku untuk Kendaraan ini

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
pengaturan lalu lintas lebaran 2023
Pengaturan lalu lintas lebaran 2023 sudah dirilis, ada pembatasan operasional angkutan barang. (Foto: Unsplash/Aleksandr Popov)

Terkait pembatasan operasional angkutan barang ditujukan untuk lima kendaraan berikut.

1. Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.

2. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, seperti truk tronton, truk trinton, dan sebagainya.

3. Mobil barang dengan kereta tempelan.

4. Mobil barang dengan kereta gandengan.

5. Mobil barang sebagai pengangkut hasil galian.

Sedangkan angkutan yang tidak diberlakukan pembatasan adalah jenis kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, bahan makanan pokok (beras, tepung terigu/gandum/tapioka, jagung, sayur, gula, buah-buahan, daging, cabe, bawang, dan bahan pangan lainnya).

Meskipun tidak dikenakan pembatasan, angkutan pengangkut barang di atas tetap harus dilengkapi surat muatan berdasarkan ketentuan pemilik barang yang diangkut.

Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Dokumen ini harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Masa berlaku aturan lalu lintas lebaran 2023 soal pembatasan operasional angkutan barang baik arus mudik dan balik diterapkan mulai April hingga awal Mei.

Arus mudik:

Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 WIB hingga Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB