Berita , Jatim
Pengaturan Lalu Lintas Lebaran 2023 Jawa Timur, Pembatasan Tidak Berlaku untuk Kendaraan ini
Terkait pembatasan operasional angkutan barang ditujukan untuk lima kendaraan berikut.
1. Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.
2. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, seperti truk tronton, truk trinton, dan sebagainya.
3. Mobil barang dengan kereta tempelan.
4. Mobil barang dengan kereta gandengan.
5. Mobil barang sebagai pengangkut hasil galian.
Sedangkan angkutan yang tidak diberlakukan pembatasan adalah jenis kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, bahan makanan pokok (beras, tepung terigu/gandum/tapioka, jagung, sayur, gula, buah-buahan, daging, cabe, bawang, dan bahan pangan lainnya).
Meskipun tidak dikenakan pembatasan, angkutan pengangkut barang di atas tetap harus dilengkapi surat muatan berdasarkan ketentuan pemilik barang yang diangkut.
Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Dokumen ini harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Masa berlaku aturan lalu lintas lebaran 2023 soal pembatasan operasional angkutan barang baik arus mudik dan balik diterapkan mulai April hingga awal Mei.
Arus mudik:
Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 WIB hingga Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.