Berita , Nasional
Pengawas Pemilu 2024 Ad Hoc yang Meninggal 27 Orang, Bawaslu Beri Santunan Rp 36 Juta
HARIANE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan jumlah pengawas Pemilu 2024 ad hoc yang meninggal dunia selama menjalankan tugas.
Ada sebanyak 1.322 pengawas yang ditangani selama periode 2023 hingga 19 Februari 2024 yang terdiri dari 1.077 orang dirawat jalan, 147 orang dirawat inap, 71 orang kecelakaan, dan 27 orang meninggal dunia.
Dari 27 pengawas pemilu yang meninggal dunia terdiri dari 7 orang pada 2023, 7 orang dari 1 Januari-13 Februari 2024, dan 13 orang dari 14 - 19 Februari 2024.
"Dan itu masih berlangsung terus laporannya masih dinamis masuk ke kami terus," terang anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda melalui konferensi pers hari ini Senin, 19 Februari 2024.
Angka tersebut, menurut Herwyn, lebih rendah jika dibandingkan dengan jumlah pengawas Pemilu 2019 yang ditangani. Herwyn mengungkapkan terdapat 2.558 orang yang mendapatkan penanganan kesehatan yang terdiri dari 1.708 rawat jalan, 438 rawat inap, 275 kecelakaan, 24 luka berat/keguguran, 21 orang dugaan kekerasan/penganiayaan, dan 92 meninggal dunia.
Meski demikian, data pengawas Pemilu 2024 yang tumbang saat ini masih terus diterima Bawaslu karena proses penghitungan dan rekapitulasi masih berlangsung, dan juga pelaksanaan pemilu lanjutan maupun susulan di beberapa daerah akibat dari kondisi tertentu.
Herwyn mengungkapkan langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi risiko kerja sudah dilakukan terutama karena di tiap TPS hanya ada satu pengawas ad hoc yang bertugas.
"Kita memang berupaya agar nantinya setiap jajaran minimal sampai kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan unit kerja dinas kesehatan sebelum, selama, dan saat kerja dilakukan terutama pada saat pemungutan suara ada pemeriksaan kesehatan supaya bisa diantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," terang Herwyn.
Bawaslu Berikan Santunan Pada Pengawas Pemilu 2024 Ad Hoc
Bagi pengawas ad hoc yang mengalami risiko kesehatan selama menjalankan tugas, Bawaslu juga telah menganggarkan untuk memberikan santunan.
Syarat pemberian santunan untuk pengawas ad hoc yang meninggal dunia antara lain adalah meninggal pada saat melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah/surat tugas yang diberikan, meninggal sebagai dampak atas pelaksanaan tugas, bukan karena bunuh diri, dan meninggal karena perbuatan anarki.
Sedangkan besaran santunan yang diberikan untuk pengawas Pemilu 2024 ad hoc meninggal dunia adalah Rp 36 juta per orang ditambah santunan pemakaman Rp 10 juta.