Berita , Nasional
KPU : Keluarga KPPS yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 36 Juta
HARIANE – Berdasarkan data yang dirilis oleh KPU per 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB, terdapat 23 KPPS meninggal dunia.
Tak hanya KPPS, petugas penyelenggara pemilu lainnya seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Linmas juga dikabarkan ada yang meninggal dunia.
Hanya saja, dari sekian petugas yang ada, jumlah kematian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang paling besar.
“Data kematian dan sakit badan Ad Hoc periode tanggal 14 – 15 Februari 2024 update data 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang, 3 orang PPS dan Linmas 9 orang,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
23 KPPS Meninggal Dunia, 2800 Lainnya Jatuh Sakit
Terkait insiden tersebut, KPU memastikan kalau keluarga KPPS yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan.
“Iya, disiapkan santunan (bagi KPPS meninggal dunia),” imbuh Hasyim Asy’ari seperti dikutip dari PMJ News.
Hasyim menuturkan kalau pemberian santunan pada petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” lanjutnya.
Terkait dengan besaran santunan yang akan diberikan, Hasyim menyebut kalau keluarga KPPS akan menerima sebesar Rp 36 juta.
“Untuk besaran santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, hingga saat ini ada lebih dari 2.800 KPPS yang jatuh sakit usai bertugas di Pemilu 2024.