Berita , Nasional

KPU : Keluarga KPPS yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 36 Juta

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kpps meninggal dunia
KPPS meninggal dunia akan mendapatkan santunan. (Instagram/KPU RI)

HARIANE – Berdasarkan data yang dirilis oleh KPU per 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB, terdapat 23 KPPS meninggal dunia.

Tak hanya KPPS, petugas penyelenggara pemilu lainnya seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Linmas juga dikabarkan ada yang meninggal dunia.

Hanya saja, dari sekian petugas yang ada, jumlah kematian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang paling besar.

“Data kematian dan sakit badan Ad Hoc periode tanggal 14 – 15 Februari 2024 update data 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang, 3 orang PPS dan Linmas 9 orang,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

23 KPPS Meninggal Dunia, 2800 Lainnya Jatuh Sakit

Terkait insiden tersebut, KPU memastikan kalau keluarga KPPS yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan.

“Iya, disiapkan santunan (bagi KPPS meninggal dunia),” imbuh Hasyim Asy’ari seperti dikutip dari PMJ News.

Hasyim menuturkan kalau pemberian santunan pada petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” lanjutnya.

Terkait dengan besaran santunan yang akan diberikan, Hasyim menyebut kalau keluarga KPPS akan menerima sebesar Rp 36 juta.

“Untuk besaran santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta,” jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, hingga saat ini ada lebih dari 2.800 KPPS yang jatuh sakit usai bertugas di Pemilu 2024.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB