D.I Yogyakarta

Pengedar Narkoba di Bantul Diringkus Polisi, Petugas Temukan Ratusan Gram Ganja dan Pil Sapi

profile picture Admin
Admin
Pengedar Narkoba di Bantul Diringkus Polisi, Petugas Temukan Ratusan Gram Ganja dan Pil Sapi
Pengedar Narkoba di Bantul Diringkus Polisi, Petugas Temukan Ratusan Gram Ganja dan Pil Sapi
HARIANE - Dua pengedar narkoba di Bantul diringkus polisi pada Senin, 30 Januari 2023 lalu.
Penangkapan pengedar ganja di Bantul dilakukan oleh Polres Bantul dimana sebelumnya mendapatkan informasi terkait maraknya pengedaran ganja dan pil sapi.
Selain mengamankan dua pengedar pil sapi di Bantul, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja dan obat berbahaya jenis pil sapi.

Penangkapan Pengedar Narkoba di Bantul

Disampaikan oleh Kapolres Bantul AKBP Ihsan, dua tersangka pengedar narkoba yang ditangkap ialah DS (24) alias Tungtung warga Samigaluh, Kulonprogo dan INR alias Slamet (23) warga Jetis, Yogyakarta.
Keduanya ditangkap di Dusun Padokan Kidul RT 08, Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, dan dilakukan penggeledahan di tempat tersebut.
Saat polisi melakukan penggeledahan telah ditemukan 12 paket ganja dengan total berat bersih 969 gram dan 4 palstik klip bening yang masing-masingnya berisi 100 butir pil warna putih berlambang Y dan satu paket berisi 608 butir pil warna putih berlambang Y atau biasa disebut pil sapi.
BACA JUGA : 12 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Polda Riau, Sebanyak 800 Kilogram Sabu dan Ganja Diamankan
Pengedar narkoba di bantul
Pengedar narkoba di Bantul ditangkap karena mengedarkan ganja dan pil sapi. (Foto: Wahtu Turi K.)
“Pada Senin, 30 Januari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga merupakan kelompok pengedar narkotika jaringan Bantul,” kata Ihsan pada Kamis, 23 Februari 2023.
Dari hasil interograsi pengedar ganja di Bantul, kata Ihsan, mereka mendapatkan barang-barang tersebut dari kenalannya yang berasal dari Aceh.
Adapun mereka membeli barang-barang tersebut melalui pemesanan online dan dikirimkan melalui ekspedisi.
Keterangan lain yang didapat dari pelaku ialah mereka mengaku mulai menjual narkoba jenis ganja sejak tahun 2022.
“Sejak akhir tahun 2022 kami sudah mendapatkan informasi dari jaringan kami maraknya peredaran ganja. Kalau pil sapi kan sudah sering, kalau ganja ini jarang dan langsung termonitor dan kami melakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pengedar pil sapi di bantul DS dijerat pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp6 milyar.
BACA JUGA : Rentetan Konseling dan Terapi Pasien Kecanduan Narkoba, Polda Riau: Terdapat 32 Orang yang Perlu Perhatian Khusus
Sementara tersangka INR dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 yakni pidana 10 tahun penjara dengan denda Rp1 milyar. **** (Kontributor: Wahyu Turi K.)
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Kamis, 03 Juli 2025
Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Kamis, 03 Juli 2025
Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Kamis, 03 Juli 2025
Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kamis, 03 Juli 2025
Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025