Berita
Penyelundupan 179 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Polri, Begini Modusnya
Salsa Berlianthi Ariyanto
Penyelundupan 179 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Polri, Begini Modusnya
"Dari hasil interogasi tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia," kata Brigjen Krisno Siregar.
Adapun modus penyelundupan 179 kg sabu asal Malaysia adalah dengan mengedarkan sabu dengan menerima dan membawanya dari jaringan pemasok di Malaysia melalui jalur laut menggunakan boat.
BACA JUGA : Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Aceh: Barang Bukti Senilai Rp 68 MiliarTiga orang tersangka saat ini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan peran yang berbeda. Tersangka A sebagai pengendali dan tersangka Z serta tersangka K sebagai transporter laut. "Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO," tutur Brigjen Krisno Siregar. Atas perbuatan penyelundupan 179 kg sabu asal Malaysia, tersangka F dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.****