Berita

Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Aceh: Barang Bukti Senilai Rp 68 Miliar 

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Aceh: Barang Bukti Senilai Rp 68 Miliar 
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Aceh: Barang Bukti Senilai Rp 68 Miliar 
HARIANE - Dua pengedar narkoba jaringan Internasional berhasil ditangkap Polres Aceh.
Dalam penangkapan dua pengedar narkoba jaringan Internasional ini, polres Aceh aceh juga berhasil menyita barang bukti narkoba yang ditaksir senilai Rp 68 Miliar.
Barang bukti tersebut diantaranya 163.000 butir pil ekstasi dan 20 bungkus sabu-sabu dengan berat 21.400 gram.
Dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id Diketahui dua pengedar narkoba jaringan Internasional berhasil ditangkap Polres Aceh, dua terduga pengedar narkoba telah melakukan aksinya lintas negara, yakni  Aceh-Thailand-Malaysia.
BACA JUGA :
Bjorka Klaim Meretas Surat Presiden Jokowi, Kasetpres: Informasi Bohong

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., menyebutkan, dua pengedar narkoba jaringan Internasional berhasil ditangkap Polres Aceh berinisial BU (30) dan MU (27) warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Aceh
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Aceh: Barang Bukti Senilai Rp 68 Miliar. (Sumber Foto: tribratanews.polri.go.id)
“Mereka menjemput barang haram ini ke tengah laut, menggunakan boat dalam istilah nelayan disebut Oskadon ke perairan Malaysia, lalu masuk ke perairan Indonesia dan diturunkan di Pantai Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seuneuddon, Aceh Utara,” AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M.
Kedua Terduga pelaku berencana mengedarkan seluruh barang haram yang ditaksir senilai lebih dari Rp 68 miliar ke seluruh jaringan pengedar narkoba yang ada di Indonesia.
BACA JUGA :
Gerebek Komplotan Pengedar Narkoba di Tanjung Priok, Polisi Kerahkan 700 Personel
Lebih lanjut, AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M. menjelaskan mengenai berapa harga narkoba yang akan pengedar itu jual kepada pembeli. Sehingga pihak Kepolisian Aceh Utara mengetahui barang bukti senilai Rp 48 Miliar lebih.
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Aceh
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Aceh: Barang Bukti Senilai Rp 68 Miliar. (Sumber Foto: tribratanews.polri.go.id)
“Saya tanya ke mereka, berapa jual barang haram itu, kalau sabu-sabu per kilogram Rp 1 miliar. Kalau ekstasi itu satu paket 163.000 senilai Rp 48,9 miliar,” ungkap AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M.
AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M. mengapresiasi kinerja anak buahnya dalam menyelidiki kasus pengedaran narkoba jaringan Internasional ini di kawasan pantai.
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025