Berita , D.I Yogyakarta
Peracik Miras Oplosan di Bantul Pakai Alkohol Semprotan Virus COVID 19, Dijual Online Hingga ke Bali
HARIANE - Jajaran Polres Bantul kembali membeberkan fakta mencengangkan terkait kasus miras oplisan di Bantul yng tewaskan sedikitnya enam warga Kabupaten Bantul.
Peracik sekaligus penjual miras berinisial R (40) dan S (53) telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana peredaran miras ilegal yang membahayakan kesehatan manusia.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengungkapkan peracik miras oplosan berinisial R (40) merupakan mantan relawan COVID-19.
"Alkohol yang digunakan untuk semprotan virus COVID - 19 ia kumpulkan lalu dijadikan sebagai bahan baku dari racikan minuman beralkohol lalu di edarkan," ujar Bayu saat konfrensi pers, Rabu, 18 Oktober 2023.
Alkohol yang peruntukkannya untuk penanganan COVID -19 dikumpulkan tersangka ke dalam drum plastik berwarna biru dan digunakan sebagai bahan peracik minuman mematikan itu.
Isi Campuran Miras Ilegal di Bantul yang Mematikan
Usai diracik tersangka R, bahan tersebut selanjutnya diserahkan ke S untuk diedarkan atau dijual dengan harga Rp 60 ribu per botol.
"Alkohol itu dicampur dengan minuman fermentasi, coca - cola, air sumur, perasa makanan, dan gula pasir agar menyerupai minuman beralkohol," ungkapnya.
Bayu menyebut, keduanya menjual miras di Bantul tersebut secara online atau media sosial dan telah diedarkan di Jakarta hingga ke Bali.
Aktivitas peracikan dan penjualan miras oplosan dari kedua tersangka dilakukan di kediaman S di daerah Panggungharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta.
"Keduanya telah memproduksi miras oplosan ini sejak tahun 2022 hingga saat ini," jelas Bayu.
Tak hanya itu, minuman beralkohol dengan berbagai merek juga diracik oleh tersangka S menggunakan alkohol murni yang dibelinya.