Berita , Kesehatan
Peraturan Dilarang Jual Rokok Eceran, Guna Menekan Konsumsi Perokok Anak dan Remaja
HARIANE - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih hangat diperbincangkan masyarakat, terutama poin pada pasal yang berbunyi, setiap orang dilarang jual rokok eceran.
Peraturan tersebut sebagai upaya pengendalian zat adiktif produk tembakau yang memiliki dampak buruk bagi penggunanya.
Aturan tersebut diantaranya terkait penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelarangan penjualan rokok secara eceran bertujuan untuk menekan konsumsi rokok, karena dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.
Ia menjelaskan, Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK).
Selain itu, paparan asap rokok secara terus-menerus juga akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.
"Pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya," ujar Indah.
Aturan Jual Rokok Dilarang Eceran
Peraturan tentang rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1), yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. Menggunakan mesin layan diri;
b. Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; c. Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; d. Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; e. Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan f. Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.Adanya ketentuan tersebut di atas didorong karena penjualan produk tembakau terutama rokok eceran mudah diakses anak-anak dan remaja.