Berita , Kesehatan

Peraturan Dilarang Jual Rokok Eceran, Guna Menekan Konsumsi Perokok Anak dan Remaja

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
dilarang jual rokok eceran
Aturan dilarang jual rokok eceran bertujuan untuk menekan konsumsi rokok. (Foto: Freepik/Freepik)

HARIANE - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih hangat diperbincangkan masyarakat, terutama poin pada pasal yang berbunyi, setiap orang dilarang jual rokok eceran.

Peraturan tersebut sebagai upaya pengendalian zat adiktif produk tembakau yang memiliki dampak buruk bagi penggunanya.

Aturan tersebut diantaranya terkait penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelarangan penjualan rokok secara eceran bertujuan untuk menekan konsumsi rokok, karena dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.

Ia menjelaskan, Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK).

Selain itu, paparan asap rokok secara terus-menerus juga akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.

"Pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya," ujar Indah.

Aturan Jual Rokok Dilarang Eceran

Dilarang Jual Rokok Eceran
Aturan dilarang jual rokok eceran bertujuan untuk menekan konsumsi rokok. (Foto: Kemenkes RI)

Peraturan tentang rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1), yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. Menggunakan mesin layan diri;

b. Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
f. Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Adanya ketentuan tersebut di atas didorong karena penjualan produk tembakau terutama rokok eceran mudah diakses anak-anak dan remaja.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kebakaran Rumah di Jalan Kedung Rukem Surabaya Tewaskan Ayah dan Anak

Kebakaran Rumah di Jalan Kedung Rukem Surabaya Tewaskan Ayah dan Anak

Kamis, 17 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 April 2025 Makin Mahal, Cek Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 April 2025 Makin Mahal, Cek Disini ...

Kamis, 17 April 2025
Dukuh Gandekan Bantul Absen Ngantor Usai Didemo Warga Gara-gara Kasus Pungli PTSL

Dukuh Gandekan Bantul Absen Ngantor Usai Didemo Warga Gara-gara Kasus Pungli PTSL

Kamis, 17 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 17 April 2025 Meroket, Naik Rp 32 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 17 April 2025 Meroket, Naik Rp 32 ...

Kamis, 17 April 2025
Transaksi Sampai Belasan Juta, Lurah Bantul Sebut Ada 29 Korban Pungli Dukuh Gandekan

Transaksi Sampai Belasan Juta, Lurah Bantul Sebut Ada 29 Korban Pungli Dukuh Gandekan

Rabu, 16 April 2025
Lebih Rendah dari BLT, Gaji Guru Paud di Gunungkidul Akan Ditambah, Ini Nominalnya

Lebih Rendah dari BLT, Gaji Guru Paud di Gunungkidul Akan Ditambah, Ini Nominalnya

Rabu, 16 April 2025
Dukung Program Rumah Bersubsidi Wartawan, Ketua PWI Pusat: Tidak Ada Kaitannya Dengan Independensi ...

Dukung Program Rumah Bersubsidi Wartawan, Ketua PWI Pusat: Tidak Ada Kaitannya Dengan Independensi ...

Rabu, 16 April 2025
Tak Ada Timbunan Sampah, Pemkot Yogya Mulai Gulirkan Pengelolaan Sampah Secara Real Time

Tak Ada Timbunan Sampah, Pemkot Yogya Mulai Gulirkan Pengelolaan Sampah Secara Real Time

Rabu, 16 April 2025
Uang Palsu Beredar di Pasar, Ini Yang Dilakukan Polisi

Uang Palsu Beredar di Pasar, Ini Yang Dilakukan Polisi

Rabu, 16 April 2025
Perempuan Asal Semarang Nekat Ceburkan diri ke Laut Pantai Baru Srandakan Bantul, Ternyata ...

Perempuan Asal Semarang Nekat Ceburkan diri ke Laut Pantai Baru Srandakan Bantul, Ternyata ...

Rabu, 16 April 2025