Berita , Kesehatan
Peraturan Dilarang Jual Rokok Eceran, Guna Menekan Konsumsi Perokok Anak dan Remaja
Elza Nidhaulfa Albab
Aturan dilarang jual rokok eceran bertujuan untuk menekan konsumsi rokok. (Foto: Freepik/Freepik)
"Penjualan secara eceran sangat rentan. Produk mudah diakses oleh perokok pemula anak dan remaja, yang memang kita ingin tekan tingkat konsumsinya," ucap Indah.
Dilansir dari Kemenkes RI, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, yang dilakukan Kemenkes, diketahui jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Selain itu, diketahui bahwa kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan.
Untuk itulah, adanya aturan ketat pengendalian produk tembakau rokok eceran dan rokok elektronik diharapkan dapat mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula. ****