Berita , Kesehatan

PP Nomor 28 Tahun 2024, Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Apa Syaratnya?

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
PP Nomor 28 Tahun 2024
Ketahui regulasi lengkap PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan tautan di bawah ini. (Foto: jdih.kemkes.go.id)

HARIANE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan dan menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan tersebut menjabarkan ketentuan teknis yang meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, teknis perbekalan kesehatan, dan aspek lainnya.

Salah satu yang menjadi poin penting dalam peraturan ini adalah tentang registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Serta perihal ketentuan praktik dokter dan dokter gigi.

Dalam peraturan tersebut, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

Ketentuan Praktik Dokter dan Dokter Gigi

"Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP)".

Pernyataan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pasal 681 ayat (1).

Kemudian, Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menjelaskan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik.

"SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik" bunyi Pasal 682 ayat (2).

Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

"Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril yang dikutip dari situs Kemenkes RI.

Ia mengatakan, ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengikuti ketentuan di peraturan lama.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Nomor WhatsApp Bupati Kulon Progo Dihack Oknum Tidak Bertanggung Jawab

Nomor WhatsApp Bupati Kulon Progo Dihack Oknum Tidak Bertanggung Jawab

Jumat, 04 Juli 2025
‎Terdampak Kekeringan Akibat DAM Srandakan Jebol, Begini Kisah Perjuangan Warga di Trimurti Bantul

‎Terdampak Kekeringan Akibat DAM Srandakan Jebol, Begini Kisah Perjuangan Warga di Trimurti Bantul

Jumat, 04 Juli 2025
Rutin Diselenggarakan Setiap Sura, Kirab Suran Mbah Demang Jadi Momen Penghormatan Tokoh Penting ...

Rutin Diselenggarakan Setiap Sura, Kirab Suran Mbah Demang Jadi Momen Penghormatan Tokoh Penting ...

Jumat, 04 Juli 2025
Konferensi Auditor Internal 2025 Soroti Resiko Geopolitik di Ranah Nasional

Konferensi Auditor Internal 2025 Soroti Resiko Geopolitik di Ranah Nasional

Jumat, 04 Juli 2025
Truk Bak Kayu Tabrak Truk Kontainer di Jalan Wonosari Jogja, Sopir Sempat Terjepit ...

Truk Bak Kayu Tabrak Truk Kontainer di Jalan Wonosari Jogja, Sopir Sempat Terjepit ...

Jumat, 04 Juli 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 Juli 2025 Turun Lagi

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 Juli 2025 Turun Lagi

Jumat, 04 Juli 2025
19 Kloter Jemaah Haji Siap Pulang 5 Juli 2025 dari Madinah, Cek Jam ...

19 Kloter Jemaah Haji Siap Pulang 5 Juli 2025 dari Madinah, Cek Jam ...

Jumat, 04 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 Juli 2025 Naik Lagi

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 Juli 2025 Naik Lagi

Jumat, 04 Juli 2025
Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Kamis, 03 Juli 2025
Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Kamis, 03 Juli 2025