Berita , Kesehatan

PP Nomor 28 Tahun 2024, Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Apa Syaratnya?

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
PP Nomor 28 Tahun 2024
Ketahui regulasi lengkap PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan tautan di bawah ini. (Foto: jdih.kemkes.go.id)

HARIANE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan dan menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan tersebut menjabarkan ketentuan teknis yang meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, teknis perbekalan kesehatan, dan aspek lainnya.

Salah satu yang menjadi poin penting dalam peraturan ini adalah tentang registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Serta perihal ketentuan praktik dokter dan dokter gigi.

Dalam peraturan tersebut, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

Ketentuan Praktik Dokter dan Dokter Gigi

"Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP)".

Pernyataan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pasal 681 ayat (1).

Kemudian, Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menjelaskan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik.

"SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik" bunyi Pasal 682 ayat (2).

Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

"Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril yang dikutip dari situs Kemenkes RI.

Ia mengatakan, ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengikuti ketentuan di peraturan lama.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB