Berita , Kesehatan

PP Nomor 28 Tahun 2024, Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Apa Syaratnya?

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
PP Nomor 28 Tahun 2024
Ketahui regulasi lengkap PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan tautan di bawah ini. (Foto: jdih.kemkes.go.id)

HARIANE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan dan menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan tersebut menjabarkan ketentuan teknis yang meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, teknis perbekalan kesehatan, dan aspek lainnya.

Salah satu yang menjadi poin penting dalam peraturan ini adalah tentang registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Serta perihal ketentuan praktik dokter dan dokter gigi.

Dalam peraturan tersebut, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

Ketentuan Praktik Dokter dan Dokter Gigi

"Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP)".

Pernyataan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pasal 681 ayat (1).

Kemudian, Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menjelaskan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik.

"SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik" bunyi Pasal 682 ayat (2).

Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

"Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril yang dikutip dari situs Kemenkes RI.

Ia mengatakan, ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengikuti ketentuan di peraturan lama.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025