HARIANE – Pengesahan UU Kesehatan ditolak oleh dua fraksi di DPR RI karena dianggap memiliki sejumlah persoalan mendasar.
Dua fraksi yang menolak pengesahan RUU Kesehatan jadi undang-undang tersebut yaitu fraksi Partai Demokrat dan fraksi Partai PKS.
Jauh sebelum disahkan, banyak masyarakat terutama dari tenaga medis yang secara terang-terangan menolak RUU Kesehatan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat dan nakes tersebut.
Meskipun masih menuai berbagai pro kontra, namun DPR RI akhirnya mengesahkan UU Kesehatan pada Selasa, 11 Juli 2023 di Senayan.
Alasan Demokrat dan PKS Tolak Pengesahan UU Kesehatan
Penolakan pengesahan UU Kesehatan rupanya tak hanya berasal dari masyarakat. Tercatat ada dua fraksi di DPR RI yang menolak RUU tersebut.
Berdasarkan informasi dari DPR RI, penolakan dari Fraksi Partai Demokrat dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Senayan, Dede menyebutkan tiga alasan partai Demokrat tolak pengesahan RUU Kesehatan. Diantaranya yaitu :
1. Pemerintah menghapus peningkatan anggaran kesehatan atau mandatory spending. Hal ini dinilai bisa menghambat peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Padahal pemerintah memiliki target untuk mencapai tingkat indeks manusia atau IPM sebesar 75,54% pada 2024 nanti. Sementara ini pada tahun 2022, tingkat IPM masih dibawah target, yaitu 72,91%.
2. Demokrat menilai adanya indikasi liberalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis asing yang berlebihan. Demokrat berharap supaya seluruh dokter Indonesia diberikan pengakuan dan kesempatan yang setara dalam pengembangan karir.
3. Fraksi Demokrat juga menilai kalau prosess penyusunan dan pembahasan RUU kesehatan terkesan terburu-buru.