Berita , Kesehatan

MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan No 17/2023, Tetap Mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
uji formil UU Kesehatan
Permohonan uji formil UU Kesehatan ditolah oleh MK. (Foto: Kemenkes RI)

HARIANE - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang diajukan oleh lima organisasi profesi bidang kesehatan di Indonesia.

Permohonan diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI), Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI), dan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI).

Dalam permohonan uji formil tersebut, IDI dkk meminta UU Kesehatan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat formil pembentukan Undang-Undang.

Dalam keputusannya, MK menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Kesehatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga UU Kesehatan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta yang dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI.

MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan No 17/2023

Uji formil merupakan pengujian untuk menjaga agar prosedur pembentukan undang-undang tidak dilakukan dengan kehendak bebas para pembentuknya atau untuk menilai apakah undang-undang terbentuk dengan cara yang telah diatur perundang-undangan.

Dalam permohonan uji formil UU Kesehatan, pemohon mengajukan gugatan di antaranya terkait dugaan adanya keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang Kesehatan.

Pemohon (IDI dkk) menilai UU Kesehatan cacat formil karena perencanaan, pembahasan, dan pembentukannya tidak memenuhi syarat formil adanya keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (Meaningful Participation).

Hakim Konstitusi menyampaikan bahwa MK telah memeriksa keterangan ahli dan saksi. Dalam putusannya, MK menilai pembentuk undang-undang telah melakukan upaya menjaring keterlibatan masyarakat.

Bahkan, juga secara aktif mengundang melalui berbagai forum, termasuk membuat sebuah laman (website) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, terutama para pemangku kepentingan tidak hanya dari unsur profesi tenaga kesehatan.

"Pembentuk undang-undang dapat memilah dan memilih/menyaring seluruh saran dan masukan masyarakat untuk dijadikan bahan dalam mengambil keputusan dan perumusan norma dalam setiap pembentukan undang-undang," Kata Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah yang dikutip dari laman Kemenkes RI.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Game 2 ONIC vs Dewa United MPL ID S13 Berakhir Imbang, Pertandingan Terakhir ...

Game 2 ONIC vs Dewa United MPL ID S13 Berakhir Imbang, Pertandingan Terakhir ...

Minggu, 28 April 2024 17:04 WIB
Hasil Pertandingan ONIC vs Dewa United MPL ID S13, CW Bawa Sang Juara ...

Hasil Pertandingan ONIC vs Dewa United MPL ID S13, CW Bawa Sang Juara ...

Minggu, 28 April 2024 16:38 WIB
Jadwal MPL ID S13 Week 6 Hari Ketiga, Empat Tim Berada di Zona ...

Jadwal MPL ID S13 Week 6 Hari Ketiga, Empat Tim Berada di Zona ...

Minggu, 28 April 2024 16:06 WIB
Ribuan Pemilik Warung Madura Di DIY Ancam Somasi KemenKopUKM Terkait Pernyataan Pembatasan Jam ...

Ribuan Pemilik Warung Madura Di DIY Ancam Somasi KemenKopUKM Terkait Pernyataan Pembatasan Jam ...

Minggu, 28 April 2024 13:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 28 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 28 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 28 April 2024 13:17 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 28 April 2024 Stabil, LM 5 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 28 April 2024 Stabil, LM 5 Gram ...

Minggu, 28 April 2024 13:17 WIB
Jadwal SIM Keliling Sukabumi Mei 2024, Cek Lokasi Terbaru

Jadwal SIM Keliling Sukabumi Mei 2024, Cek Lokasi Terbaru

Minggu, 28 April 2024 12:48 WIB
Korban Tenggelam di Sungai BKT Semarang Ditemukan Meninggal Dunia Usai 2 Hari Pencarian

Korban Tenggelam di Sungai BKT Semarang Ditemukan Meninggal Dunia Usai 2 Hari Pencarian

Minggu, 28 April 2024 12:40 WIB
Seorang Pria Tenggelam di Sungai Serayu Cilacap, Korban Belum Berhasil Ditemukan

Seorang Pria Tenggelam di Sungai Serayu Cilacap, Korban Belum Berhasil Ditemukan

Minggu, 28 April 2024 10:19 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan 28 April 2024, Berlangsung hingga 5 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan 28 April 2024, Berlangsung hingga 5 Jam

Minggu, 28 April 2024 08:11 WIB