Berita , Kesehatan

MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan No 17/2023, Tetap Mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
uji formil UU Kesehatan
Permohonan uji formil UU Kesehatan ditolah oleh MK. (Foto: Kemenkes RI)

HARIANE - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang diajukan oleh lima organisasi profesi bidang kesehatan di Indonesia.

Permohonan diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI), Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI), dan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI).

Dalam permohonan uji formil tersebut, IDI dkk meminta UU Kesehatan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat formil pembentukan Undang-Undang.

Dalam keputusannya, MK menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Kesehatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga UU Kesehatan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta yang dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI.

MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan No 17/2023

Uji formil merupakan pengujian untuk menjaga agar prosedur pembentukan undang-undang tidak dilakukan dengan kehendak bebas para pembentuknya atau untuk menilai apakah undang-undang terbentuk dengan cara yang telah diatur perundang-undangan.

Dalam permohonan uji formil UU Kesehatan, pemohon mengajukan gugatan di antaranya terkait dugaan adanya keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang Kesehatan.

Pemohon (IDI dkk) menilai UU Kesehatan cacat formil karena perencanaan, pembahasan, dan pembentukannya tidak memenuhi syarat formil adanya keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (Meaningful Participation).

Hakim Konstitusi menyampaikan bahwa MK telah memeriksa keterangan ahli dan saksi. Dalam putusannya, MK menilai pembentuk undang-undang telah melakukan upaya menjaring keterlibatan masyarakat.

Bahkan, juga secara aktif mengundang melalui berbagai forum, termasuk membuat sebuah laman (website) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, terutama para pemangku kepentingan tidak hanya dari unsur profesi tenaga kesehatan.

"Pembentuk undang-undang dapat memilah dan memilih/menyaring seluruh saran dan masukan masyarakat untuk dijadikan bahan dalam mengambil keputusan dan perumusan norma dalam setiap pembentukan undang-undang," Kata Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah yang dikutip dari laman Kemenkes RI.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB