Jatim

Peraturan Ramadhan 2023 di Surabaya, Salah Satunya Bioskop Dilarang Buka Saat Jam Tertentu

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Peraturan Ramadhan 2023 di Surabaya
Peraturan Ramadhan 2023 di Surabaya terkait Pelaksanaan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H telah diterbitkan, beberapa fasilitas hiburan dilakukan pembatasan aktivitas. (Foto: Unsplash/Anggit Riskianto)

HARIANE – Seiring dimulainya ibadah puasa, peraturan Ramadhan 2023 di Surabaya juga diterbitkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Beberapa peraturan baru akan menjadi pedoman selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Kota Pahlawan.

Adanya Surat Edaran (SE) yang berisi peraturan pelaksanaan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Surabaya, agar menjamin ketentraman lebaran dan ibadah puasa.

Diwartakan laman resminya, Pemkot Surabaya menerbitkan SE nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023. Setelah diterbitkan, SE tersebut diedarkan kepada lurah, camat, Ketua RT/RW, pengurus masjid atau musala, lembaga sosial/keagamaan sampai pengelola usaha di Surabaya.

Beberapa tempat seperti restoran, bioskop, hingga panti pijat mendapatkan aturan untuk membatasi kegiatan maupun pelayanannya.

Setidaknya terdapat lebih dari lima hal yang dinyatakan pada peraturan Ramadhan 2023 di Surabaya.

Agar mengetahui dan terhindar dari sanksi yang diberlakukan, maka berikut beberapa poin peraturan Ramadhan 2023 di Surabaya.

Peraturan Ramadhan 2023 di Surabaya

Peraturan Ramadhan 2023 di Surabaya
SE peraturan Ramadhan 2023 di Surabaya diterbitkan, apabila ada yang melanggar maka dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. (Ilustrasi: Pexels/Joshua Miranda)

Berdasarkan unggahan akun Instagram Pemkot Surabaya, peraturan pertama adalah pelaksanaan kegiatan ibadah baik di masjid dan musala harus dilakukan secara tertib dan mematuhi protokol kesehatan.

Peraturan kedua yakni untuk pengurus masjid, musala, lembaga sosial/keagamaan bisa mengatur pembagian takjil buka puasa/sahur.

Terdapat cara lain terkait takjil buka puasa/sahur, yakni disalurkan melalui pengurus masjid, musala, lembaga sosial/keagamaan agar tidak terjadi kerumunan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Sabtu, 02 Agustus 2025
Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Jumat, 01 Agustus 2025
Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Jumat, 01 Agustus 2025
Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Jumat, 01 Agustus 2025
Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jumat, 01 Agustus 2025
Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Jumat, 01 Agustus 2025
Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Jumat, 01 Agustus 2025