Jatim
Peraturan Ramadhan 2023 di Surabaya, Salah Satunya Bioskop Dilarang Buka Saat Jam Tertentu
HARIANE – Seiring dimulainya ibadah puasa, peraturan Ramadhan 2023 di Surabaya juga diterbitkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Beberapa peraturan baru akan menjadi pedoman selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Kota Pahlawan.
Adanya Surat Edaran (SE) yang berisi peraturan pelaksanaan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Surabaya, agar menjamin ketentraman lebaran dan ibadah puasa.
Diwartakan laman resminya, Pemkot Surabaya menerbitkan SE nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023. Setelah diterbitkan, SE tersebut diedarkan kepada lurah, camat, Ketua RT/RW, pengurus masjid atau musala, lembaga sosial/keagamaan sampai pengelola usaha di Surabaya.
Beberapa tempat seperti restoran, bioskop, hingga panti pijat mendapatkan aturan untuk membatasi kegiatan maupun pelayanannya.
Setidaknya terdapat lebih dari lima hal yang dinyatakan pada peraturan Ramadhan 2023 di Surabaya.
Agar mengetahui dan terhindar dari sanksi yang diberlakukan, maka berikut beberapa poin peraturan Ramadhan 2023 di Surabaya.
Peraturan Ramadhan 2023 di Surabaya
Berdasarkan unggahan akun Instagram Pemkot Surabaya, peraturan pertama adalah pelaksanaan kegiatan ibadah baik di masjid dan musala harus dilakukan secara tertib dan mematuhi protokol kesehatan.
Peraturan kedua yakni untuk pengurus masjid, musala, lembaga sosial/keagamaan bisa mengatur pembagian takjil buka puasa/sahur.
Terdapat cara lain terkait takjil buka puasa/sahur, yakni disalurkan melalui pengurus masjid, musala, lembaga sosial/keagamaan agar tidak terjadi kerumunan.