Berita, Nasional, Pilihan Editor

Peraturan Terbaru Karantina untuk PPLN, Selamat Tinggal Karantina!

profile picture Admin
Admin
Peraturan Terbaru Karantina untuk PPLN, Selamat Tinggal Karantina!
Peraturan Terbaru Karantina untuk PPLN, Selamat Tinggal Karantina!
HARIANE – Peraturan terbaru karantina untuk PPLN atau para pelaku perjalanan luar negeri resmi dilonggarkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Satuan Petugas (Satgas) Covid tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi pada Rabu, 23 Maret 2022.
Peraturan terbaru karantina untuk PPLN ini sejalan dengan Surat Edaran yang di keluarkan oleh Satuan Petugas (Satgas) Covid No 15 Tahun 2022 yang menjabarkan tentang peraturan dan langkah-langkah terbaru bagi PPLN yang hendak masuk melalui bandara-bandara di Indonesia.
Sebelumnya, peraturan terbaru karantina untuk PPLN disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui pidatonya di kanal Youtube resmi Sekretariat Presiden yang di unggah pada Rabu, 23 Maret 2022.
BACA JUGA : Jamaah Haji Indonesia 2022 Wajib PCR, Kepala Pusat Kesehatan Haji: Tidak Perlu Karantina
“Pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah kelonggaran, PPLN yang tiba melalui seluruh bandara di Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun pemerintah tetap mewajibkan PPLN untuk melakukan tes pusat PCR, jika tes PCR-nya negatif maka langsung bisa keluar dan langsung beraktivitas. Jika tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid 19,” jelasnya.

Peraturan terbaru karantina untuk PPLN

Berdasar SE Satgas Covid No 15 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa setiap PPLN yang hasil PCR-nya negatif tidak perlu melakukan karantina dan diwajibkan melakukan pemantauan kesehatan mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk PPLN yang PCR-nya positif, diperbolehkan isolasi mandiri untuk yang bergejala ringan atau isolasi di fasilitas isolasi terpusat sedangkan untuk gejala berat tetap isolasi di rumah sakit rujukan Covid dan masing-masing biaya di dibebankan mandiri untuk WNA dan ditanggung pemerintah untuk WNI.
Peraturan karantina terbaru ini tidak berlaku bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi atau jarak vaksin pertama yang kurang dari 14 hari saat melakukan perjalanan. PPLN akan diwajibkan karantina dengan pengurangan durasi karantina menjadi 5x24 jam dari yang sebelumnya 7x24 jam.
PPLN yang menjalani karantina selama 5x24 juga diwajibkan untuk menjalani tes PCR kedua pada hari keempat karatina sebelum dinyatakan negatif dihari terakhir karantina dan mulai beraktivitas.
Sedangkan untuk anak yang berusia 18 kebawah atau yang memerlukan perlindungan khusus akan mengikuti peraturan karantina yang berlakukan kepada orang tua atau wali selama melakukan perjalanan.
WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan di vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil tes negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR, kedua dengan hasil negatif.
Peraturan terbaru karantina untuk PPLN ini diberlakukan karena kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik setiap harinya sehingga pemerintah mulai memberikan kelonggaran bagi PPLN yang hendak pulang dari perjalanan luar negeri.****(Kontributor: Annisa Nur Fadhilah)
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Profil dan Biodata Jisoo BLACKPINK yang Akan Merilis Album Solo Berjudul ME

Profil dan Biodata Jisoo BLACKPINK yang Akan Merilis Album Solo Berjudul ME

Kamis, 30 Maret 2023 21:52 WIB
5 Cara Merawat Mobil Listrik, Baterai Tidak Boleh 100 Persen?

5 Cara Merawat Mobil Listrik, Baterai Tidak Boleh 100 Persen?

Kamis, 30 Maret 2023 21:14 WIB
PDIP Sayangkan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Warganet: Lebih Baik ...

PDIP Sayangkan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Warganet: Lebih Baik ...

Kamis, 30 Maret 2023 20:22 WIB
Cuaca Buruk di Bantul , Atap Rumah Roboh Hingga Pohon Tumbang Timpa Bangunan

Cuaca Buruk di Bantul , Atap Rumah Roboh Hingga Pohon Tumbang Timpa Bangunan

Kamis, 30 Maret 2023 20:04 WIB
4 Restoran Halal di Jepang yang Wajib Diketahui Wisatawan, Dua di Antaranya Punya ...

4 Restoran Halal di Jepang yang Wajib Diketahui Wisatawan, Dua di Antaranya Punya ...

Kamis, 30 Maret 2023 20:02 WIB
Viral Rumah Nyaris Roboh di Bantul, BPBD Turun Tangan

Viral Rumah Nyaris Roboh di Bantul, BPBD Turun Tangan

Kamis, 30 Maret 2023 19:02 WIB
Unggahan Ketua Umum PSSI Erick Thohir Pasca FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala ...

Unggahan Ketua Umum PSSI Erick Thohir Pasca FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala ...

Kamis, 30 Maret 2023 18:45 WIB
Dampak Buruk Piala Dunia U20 2023 Batal Dilaksanakan di Indonesia: 500 Ribu Orang ...

Dampak Buruk Piala Dunia U20 2023 Batal Dilaksanakan di Indonesia: 500 Ribu Orang ...

Kamis, 30 Maret 2023 16:17 WIB
Viral Pondasi Rumah di Griya Wirokerten Nyaris Longsor: Laporan Tak Digubris hingga Curhat ...

Viral Pondasi Rumah di Griya Wirokerten Nyaris Longsor: Laporan Tak Digubris hingga Curhat ...

Kamis, 30 Maret 2023 15:03 WIB
Ganjar Pranowo Dihujat Netizen Terkait Piala Dunia U20, Begini Tanggapannya

Ganjar Pranowo Dihujat Netizen Terkait Piala Dunia U20, Begini Tanggapannya

Kamis, 30 Maret 2023 14:29 WIB