Artikel

Perbedaan Hadats dan Najis dari Segi Hakikat serta Segi Implikasi dan Hukum Fiqih

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Perbedaan Hadats dan Najis dari Segi Hakikat serta Segi Implikasi dan Hukum Fiqih
Perbedaan Hadats dan Najis dari Segi Hakikat serta Segi Implikasi dan Hukum Fiqih
HARIANE – Perbedaan hadats dan najis sebaiknya diketahui karena hal ini berkaitan sengan syarat sah ibadah seorang muslim.
Selama ini banyak umat Islam yang belum mengetahui perbedaan hadats dan najis. Padahal keduanya penting untuk diketahui supaya ibadah shalat yang dilaksanakan sah.
Lantas apa saja perbedaan hadats dan najis? Dan bagaimana hakikat serta hukum fiqih antara keduanya? Berikut ulasan selengkapnya.

Perbedaan Hadats dan Najis

Dalam Islam, hampir semua urusan yang menyangkut manusia di atur sedemikian rupa, termasuk dalam hal thaharah atau bersuci.
Perihal thatarah, banyak orang Islam yang menganggap kalau najis dan hadats adalah hal yang sama. Padahal hakikat dan cara menyucikan keduanya sangatlah berbeda.
Persamaan antara hadats dan najis ialah membuat ibadah seseorang tidak sah. Karena dalam melaksanakan ibadah misalnya sholat, seseorang harus dalam keadaan tidak berhadas dan bebas dari najis, baik ditubuh, pakaian, ataupun tempatnya.
Dilansir dari NU Online, perbedaan hadats dan najis yang pertama yaitu dilihat dari segi hakikatnya. Hadats perkara maknawi yang terdapat didalam tubuh dan tidak dapat dilihat.
Sedangkan najis adalah segala sesuatu yang menghalangi sahnya ibadah dan biasanya dalam dilihat. Contohnya darah, nanah, kotoran dan lain sebagainya.
BACA JUGA : Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup
Selain berbeda dari segi hakikatnya, hadats dan najis juga berbeda dari segi implikasi dan hukum fiqihnya. Berikut penjelasan lengkapnya :

Pertama

perbedaan hadats dan najis
Cara menghilangkan hadats kecil dengan berwudhu. (Pixabay/Ibrahim Mucahit Yildiz)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Sabtu, 27 Juli 2024 06:14 WIB
Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:29 WIB
Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:07 WIB
Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jumat, 26 Juli 2024 22:31 WIB
Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

Jumat, 26 Juli 2024 21:44 WIB
Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Jumat, 26 Juli 2024 19:08 WIB
Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Jumat, 26 Juli 2024 18:10 WIB
Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Jumat, 26 Juli 2024 14:09 WIB