Perkembangan Kasus ACT, Kemensos: Dana yang Sudah Terkumpul Akan Berhenti Disalurkan
HARIANE - Perkembangan kasus ACT dalam penyalah gunaan dana donasi, saat ini selalu menarik perhatian publik.
Baru-baru ini dikabarkan dalam perkembangan kasus ACT, dana yang sudah terkumpul akan dihentikan untuk disalurkan.
Adapun berikut informasi selengkapnya terkait perkembangan kasus ACT yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Benarkah Karena Penggelapan Dana Sumbangan?
Perkembangan Kasus ACT
Kamis, 28 Juli 2022 Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan terkait dana donasi yang dikumpulkan ACT akan siap dibekukan. Pembekuan dana dalam Yayasan ACT tersebut ditujukan agar bisa digunakan polisi sebagai barang bukti dalam melakukan pemeriksaan. "Saat proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti. Nanti kalau kita salurkan, takutnya akan menghilangkan barang bukti. Jadi kita stop dulu sampai pemeriksaan katakanlah polisi mengatakan bukti-bukti sudah cukup," ucapnya. Di mana pembekuan dana dalam kasus ACT ini akan berlangsung sampai ada keputusan final dari pihak aparat kepolisian dan selanjutnya akan dirundingkan.BACA JUGA : Persoalan Bantuan Sosial, Berikut 4 Strategi Mensos Risma dalam MengatasinyaUntuk diketahui, Kemensos sebelumnya telah resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 pada Selasa, 5 Juli 2022 lalu. Dilansir dari laman pmjnews, pencabutan izin tersebut disebabkan ACT telah menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. Demikian informasi seputar perkembangan kasus ACT yang sampai saat ini masih terus dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.****
1