Inilah Keputusan Akhir Kasus Timbunan Beras Bansos di Depok 2022, Benarkah Tidak Ditemukan Unsur Pidana?
HARIANE - Polda Metro Jaya menyampaikan hasil keputusan akhir kasus timbunan beras bansos di Depok, Jawa Barat. Dilansir dari website Polda Metro Jaya, hingga sampai sekarang ini tidak ditemukan unsur pidana terkait kuburan bansos tersebut.Sebelumnya, publik dihebohkan dengan timbunan beras bansos di Depok yang mengeluarkan bau busuk. Atas temuan kuburan bansos ini, banyak masyarakat yang berspekulasi bahwa perbuatan ini sangat merugikan masyarakat.Akhirnya, Polda Metro Jaya pun melakukan penyelidikan dan menemukan sebanyak 3,4 ton timbunan beras bansos di Depok yang dikubur oleh pihak JNE selaku transporter.
Alasan Polri Tidak Menemukan Unsur Tindak Pidana dalam Kasus Timbunan Beras Bansos di Depok
Kobid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan hasil pemeriksaan penyidik sampai saat sekarang ini tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya. Potret Jumpa Pers Polda Metro Jaya Saat Umumkan Keputusan Akhir Kasus Timbuna Beras Bansos di Depok. (Foto: Polda Metro Jaya)Alasannya karena beras yang ditimbun adalah beras yang sudah rusak dan sudah dilakukan penggantian oleh Kemensos.Selain itu, penguburan beras bansos ini sudah sesuai dengan prosedur pemusnahan barang rusak."Kenapa ditanam, ini merupakan mekanisme JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang rusak," papar Kombes EndraSelain itu, JNE juga telah mengganti beras-beras rusak tersebut sehingga negara tidak akan mengalami kerugian."Kemudian terhadap barang yang rusak tersebut yang 3,4 ton beras dalam hal ini sudah dilakukan penggantian oleh pihak JNE pada Kemensos maupun pemerintah sehingga dalam hal ini disampaikan bahwa dengan adanya kerusakan beras sudah diganti sehingga negara tidak dirugikan, kemudian masyarakat juga tidak akan dirugikan." ujar Kombes Endra Zulpan.Kombes Endra Zulpan menambahkan, semua beras juga telah disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid-19.