Berita , Nasional

Perkembangan Kasus ACT dalam Penyelewengan Dana Umat, Mensos: Semua Izin Yayasan Pengumpul Dana Akan Dievaluasi

profile picture Hanna
Hanna
Perkembangan Kasus ACT dalam Penyelewengan Dana Umat, Mensos: Semua Izin Yayasan Pengumpul Dana Akan Dievaluasi
Perkembangan Kasus ACT dalam Penyelewengan Dana Umat, Mensos: Semua Izin Yayasan Pengumpul Dana Akan Dievaluasi
HARIANE - Perkembangan kasus ACT (Aksi Cepat Tanggap) dalam penyelewengan dana umat semakin menjadi sorotan publik.
Perkembangan kasus ACT semakin kontroversial karena penyelewengan dana yang diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi ini berasal dari dana kegiatan sosial yang ditujukan untuk membantu yang tertimpa musibah.
Lantas bagaimana tindak lanjut pemerintah terhadap perkembangan kasus ACT? 
Berikut informasi selengkapnya terkait perkembangan kasus ACT yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Resmi Ditahan, Jumlah Aliran Dana yang Diterima Bernilai Fantastis

Perkembangan Kasus ACT dalam Penyelewengan Dana Umat 

Kementerian Sosial resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Selasa, 5 Juli 2022. 
Dilansir dari laman pmjnews, pencabutan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Di mana berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mencantumkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan.
Sedangkan berdasarkan pernyataan klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT telah menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.
Selanjutnya, dilansir dari laman DPR RI diketahui bahwa setelah di konfirmasi kepada Baznas, identitas keorganisasian dari ACT ini tidak masuk sebagai golongan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Sehingga ACT seharusnya tidak boleh mengumpulkan dana dari masyarakat baik dalam bentuk zakat, infaq, dan shodaqoh karena tidak melaporkan ke Baznas.
BACA JUGA : Korupsi Dana Desa Karangharja Kebayoran Tahun 2018 Berhasil Diungkap Polres Metro Bekasi, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun
Adapun tindak Lanjut pemerintah dalam penanganan kasus ini akan dimulai dengan penertiban terhadap kelompok filantropi atau organisasi penghimpun dana masyarakat.
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025