Berita , Nasional

Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Benarkah Karena Penggelapan Dana Sumbangan?

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Benarkah Karena Penggelapan Dana Sumbangan?
Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Benarkah Karena Penggelapan Dana Sumbangan?
HARIANE - Kemensos cabut izin yayasan ACT per tanggal 5 Juli 2022. Dimana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilarang untuk melakukan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lagi.
Kemensos cabut izin yayasan ACT, lantaran yayasan tersebut didua menyelewengkan dana kemanusaian yang sudah dikumpulkan untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan tersebut.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kemensos cabut izin yayasan ACT karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Alasan Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT

Pencabutan izin yayasan ACT tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Nomor 133/HUK/2022 yang diterbitkan Selasa, 5 Juli 2022.
BACA JUGA : Percepat Salurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara Tunai pada KPM, Kemensos dan PT Pos Indonesia Bekerjasama
Dimana keputusan Mensos tersebut berisikan tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Jakarta Selatan yang ditandatangani langsung oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendy.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir Effendy.
Alasan utama Kemensos cabut izin yayasan ACT lantaran melanggar Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksaan Pengumpulan Sumbungan.
"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan," bunyi Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi dari Presiden ACT, Ibnu Khajar menjelaskan bahwa yayasan yang dipimpinnya menggunakan dana operasional rata-rata 13,7 persen dari hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat.
Dimana angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal sebesar 10 persen yang ada di peraturan pemerintah di atas.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB