Berita , Nasional

Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Benarkah Karena Penggelapan Dana Sumbangan?

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Benarkah Karena Penggelapan Dana Sumbangan?
Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Benarkah Karena Penggelapan Dana Sumbangan?
HARIANE - Kemensos cabut izin yayasan ACT per tanggal 5 Juli 2022. Dimana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilarang untuk melakukan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lagi.
Kemensos cabut izin yayasan ACT, lantaran yayasan tersebut didua menyelewengkan dana kemanusaian yang sudah dikumpulkan untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan tersebut.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kemensos cabut izin yayasan ACT karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Alasan Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT

Pencabutan izin yayasan ACT tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Nomor 133/HUK/2022 yang diterbitkan Selasa, 5 Juli 2022.
BACA JUGA : Percepat Salurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara Tunai pada KPM, Kemensos dan PT Pos Indonesia Bekerjasama
Dimana keputusan Mensos tersebut berisikan tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Jakarta Selatan yang ditandatangani langsung oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendy.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir Effendy.
Alasan utama Kemensos cabut izin yayasan ACT lantaran melanggar Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksaan Pengumpulan Sumbungan.
"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan," bunyi Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi dari Presiden ACT, Ibnu Khajar menjelaskan bahwa yayasan yang dipimpinnya menggunakan dana operasional rata-rata 13,7 persen dari hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat.
Dimana angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal sebesar 10 persen yang ada di peraturan pemerintah di atas.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB