Berita , Nasional

Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Benarkah Karena Penggelapan Dana Sumbangan?

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Benarkah Karena Penggelapan Dana Sumbangan?
Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Benarkah Karena Penggelapan Dana Sumbangan?
HARIANE - Kemensos cabut izin yayasan ACT per tanggal 5 Juli 2022. Dimana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilarang untuk melakukan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lagi.
Kemensos cabut izin yayasan ACT, lantaran yayasan tersebut didua menyelewengkan dana kemanusaian yang sudah dikumpulkan untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan tersebut.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kemensos cabut izin yayasan ACT karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Alasan Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT

Pencabutan izin yayasan ACT tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Nomor 133/HUK/2022 yang diterbitkan Selasa, 5 Juli 2022.
BACA JUGA : Percepat Salurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara Tunai pada KPM, Kemensos dan PT Pos Indonesia Bekerjasama
Dimana keputusan Mensos tersebut berisikan tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Jakarta Selatan yang ditandatangani langsung oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendy.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir Effendy.
Alasan utama Kemensos cabut izin yayasan ACT lantaran melanggar Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksaan Pengumpulan Sumbungan.
"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan," bunyi Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi dari Presiden ACT, Ibnu Khajar menjelaskan bahwa yayasan yang dipimpinnya menggunakan dana operasional rata-rata 13,7 persen dari hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat.
Dimana angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal sebesar 10 persen yang ada di peraturan pemerintah di atas.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025