Perkembangan Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung RI Telah Periksa 7 Saksi Baru
Supardi mengatakan bahwa, pihaknya hanya memastikan bahwa tersangka Lin Che Wei memiliki peran kuat sebagai ekonomi dan pemilik lembaga riset yang terafiliasi dengan sejumlah perusahaan sawit."Dimanfaatkan oleh Kemendag sebagai penghubung. Semacam konsultan juga, tapi secara formil (jabatan di Kemendag) tidak ada. Karena dia juga meng-arraign (menghadapkan) pertemuan-pertemuan dengan zoom (meeting), mempertemukan para pihak," jelasnya.Seperti diketahui, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini selain Lin Che Wei. Masing-masing tersangka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.Kemudian, terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: kejaksaan.go.id)Pada Kamis, 19 Mei 2022 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengungkapkan, bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan terhadap atas nama inisial HP, AS, TM, SVPK, E, AT dan BA."Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022," ucapnya.Adapun berikut di bawah ini tujuh saksi yang diperiksa Kejagung RI beserta perannya dalam kasus korupsi minyak goreng, yaitu:.1. HP merupakan Direktur CV Maju Terus, 2. AS sebagai Sales Manager PT Sari Agrotama Persada,3. TM menjabat Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada,4. E selaku Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia,