Berita , Pilihan Editor , Headline
Daftar Aset Kasus Korupsi Jiwasraya yang Disetorkan ke Kas Negara, Totalnya Hingga Rp 1,5 Triliun!
Zanida Zulfana Kusnasari
Daftar Aset Kasus Korupsi Jiwasraya yang Disetorkan ke Kas Negara, Totalnya Hingga Rp 1,5 Triliun!
HARIANE - Daftar aset kasus korupsi Jiwasraya yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke kas negara pada hari ini, 11 Oktober 2022, menarik perhatian masyarakat.
Tak tanggung-tanggung, daftar aset kasus korupsi Jiwasraya bila dijumlahkan mencapai angka 1,5 Triliun dalam bentuk uang tunai, kendaraan, hingga tanah.
Daftar aset kasus korupsi Jiwasraya merupakan hasil sita eksekusi dari rekening efek, obligasi, serta beberapa aset lain yang dimiliki terpidana. Adapun total kerugian negara dalam perkara korupsi Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi terhadap kedua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat pada 24 Agustus 2021.
BACA JUGA : 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Ditetapkan, Bareskrim Polri : Ada yang Menarik dalam Kasus IniDengan ditolaknya upaya kasasi tersebut, kedua terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Bentjok dan Heru tetap dihukum penjara seumur hidup, sebagaimana vonis hukuman seumur hidup pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.