Berita , Pilihan Editor , Headline

Daftar Aset Kasus Korupsi Jiwasraya yang Disetorkan ke Kas Negara, Totalnya Hingga Rp 1,5 Triliun!

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Daftar Aset Kasus Korupsi Jiwasraya yang Disetorkan ke Kas Negara, Totalnya Hingga Rp 1,5 Triliun!
Daftar Aset Kasus Korupsi Jiwasraya yang Disetorkan ke Kas Negara, Totalnya Hingga Rp 1,5 Triliun!
HARIANE - Daftar aset kasus korupsi Jiwasraya yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke kas negara pada hari ini, 11 Oktober 2022, menarik perhatian masyarakat.
Tak tanggung-tanggung, daftar aset kasus korupsi Jiwasraya bila dijumlahkan mencapai angka 1,5 Triliun dalam bentuk uang tunai, kendaraan, hingga tanah.
Daftar aset kasus korupsi Jiwasraya merupakan hasil sita eksekusi dari rekening efek, obligasi, serta beberapa aset lain yang dimiliki terpidana. Adapun total kerugian negara dalam perkara korupsi Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi terhadap kedua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat pada 24 Agustus 2021.
BACA JUGA :
2 Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Ditetapkan, Bareskrim Polri : Ada yang Menarik dalam Kasus Ini
Dengan ditolaknya upaya kasasi tersebut, kedua terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Bentjok dan Heru tetap dihukum penjara seumur hidup, sebagaimana vonis hukuman seumur hidup pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dilansir dari laman Polda Metro Jaya, berikut daftar aset kasus korupsi Jiwasraya:

1.Terpidana Benny Tjokrosaputro

-Uang tunai Rp 158.947.182,73
-Uang tunai Rp 140.450.100,00
-1 unit Minibus Toyota / Alphard 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2019, Nopol. B 908 SHN, berikut STNK tanpa BPKB senilai Rp 865.497.000

2. Terpidana Hendrisman Rahim

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polda DIY Sita 13.522 Miras, Dijual Tak Berizin di Warung Kelontong Hingga Kos-kosan

Polda DIY Sita 13.522 Miras, Dijual Tak Berizin di Warung Kelontong Hingga Kos-kosan

Kamis, 26 Juni 2025
Satu Jemaah Haji Asal Gunungkidul Meninggal di Makkah

Satu Jemaah Haji Asal Gunungkidul Meninggal di Makkah

Kamis, 26 Juni 2025
Sudaryono Resmi Jadi Ketua Umum HKTI 2025-2030, Siap Kawal Swasembada Pangan Nasional

Sudaryono Resmi Jadi Ketua Umum HKTI 2025-2030, Siap Kawal Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 25 Juni 2025
Jenazah WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Berhasil Dievakuasi Hari ini

Jenazah WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Berhasil Dievakuasi Hari ini

Rabu, 25 Juni 2025
Pemkab Kulon Progo Apresiasi Lomba Video Literasi

Pemkab Kulon Progo Apresiasi Lomba Video Literasi

Rabu, 25 Juni 2025
Peringati Hadeging ke 213, Puro Pakualaman Gelar Khitanan Massal

Peringati Hadeging ke 213, Puro Pakualaman Gelar Khitanan Massal

Rabu, 25 Juni 2025
Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal, Haedar Nasir : Wujud Persatuan Dunia Islam

Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal, Haedar Nasir : Wujud Persatuan Dunia Islam

Rabu, 25 Juni 2025
Kecanduan Judol, Pria Asal Kulonprogo Nekat Jadi Jambret untuk Penuhi Biaya Hidup Anak ...

Kecanduan Judol, Pria Asal Kulonprogo Nekat Jadi Jambret untuk Penuhi Biaya Hidup Anak ...

Rabu, 25 Juni 2025
Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Juni 2025
Seragamkan Waktu Umat Islam Seluruh Dunia, Muhammadiyah Sahkan Kalender Hijriah Global Tunggal,

Seragamkan Waktu Umat Islam Seluruh Dunia, Muhammadiyah Sahkan Kalender Hijriah Global Tunggal,

Rabu, 25 Juni 2025