Berita , Nasional , D.I Yogyakarta
Perluas Jangkauan Perlindungan Bagi Masyarakat, LPSK Kukuhkan 200 Relawan Baru
HARIANE – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengukuhkan 200 orang Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Angkatan III Tahun 2024.
Mereka berasal dari empat provinsi yang menjadi daerah sasaran baru Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas tahun ini, yaitu Maluku, Aceh, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Keempat provinsi ini melengkapi sebaran SSK yang telah dikukuhkan dua tahun sebelumnya, sehingga total sebaran SSK kini sudah mencakup 14 provinsi di Indonesia.
Pengukuhan digelar bersamaan dengan pembukaan Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban untuk Indonesia (Rasa Indonesia) di Griya Persada Yogyakarta, Rabu, 18 Desember 2024. Acara ini diikuti oleh ratusan SSK dari sejumlah provinsi di Tanah Air melalui Zoom.
Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa pelaksanaan Rasa Indonesia 2024 mengambil lokasi di Yogyakarta dengan pertimbangan bahwa daerah ini menjadi tempat diperkenalkannya Program Perlindungan Prioritas Sahabat Saksi dan Korban kepada masyarakat sebagai kegiatan prioritas nasional pada tahun 2023 lalu.
Meski label sebagai kegiatan prioritas nasional akan berakhir pada tahun 2024, LPSK berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan relawan SSK dari seluruh provinsi guna membantu masyarakat mengakses keadilan melalui Perlindungan Saksi dan Korban.
“Pengukuhan SSK dari wilayah-wilayah terbaru hari ini memiliki arti penting. Relawan-relawan baru secara resmi akan bergabung, memperkuat barisan dalam upaya perlindungan saksi dan korban di komunitas masing-masing. Hal ini turut menegaskan komitmen LPSK untuk terus memperluas jangkauan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan, tanpa terkecuali,” ujar Achmadi, Rabu, 18 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa program SSK kini memasuki tahun terakhirnya sebagai bagian dari prioritas nasional.
Momentum ini penting untuk merefleksikan perjalanan selama tiga tahun terakhir sekaligus merancang strategi keberlanjutan agar program ini tetap memberikan dampak positif meskipun status prioritas nasionalnya akan berakhir.
“Program ini akan terus berjalan. Apa yang diinginkan adalah mengawal marwah perlindungan,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK sekaligus Penanggung Jawab SSK, Wawan Fahrudin, menyebutkan bahwa pada tahun 2024 LPSK melakukan pendampingan terhadap 9.500 kasus secara nasional.
Dari jumlah tersebut, kasus yang paling banyak ditangani adalah kekerasan seksual dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan maraknya orang terjerat pinjaman online (pinjol) belakangan ini.