Berita , Nasional , D.I Yogyakarta
Perluas Jangkauan Perlindungan Bagi Masyarakat, LPSK Kukuhkan 200 Relawan Baru
Wahyu Turi
Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban untuk Indonesia (Rasa Indonesia) di Griya Persada Yogyakarta, Rabu, 18 Desember 2024. (Foto: Wahyu Turi K)
Jumlah kasus tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 6.455 kasus.
“Kekerasan seksual paling banyak. Ironisnya, pelaku adalah orang terdekat seperti orang tua kandung atau tiri, kakak, saudara, tetangga, guru, hingga pengajar di lembaga pendidikan. Sedangkan untuk TPPU, sebagian besar berasal dari kasus pinjol dan investasi bodong, dengan hampir 4.000 permohonan perlindungan dan pendampingan,” jelas Wawan.
Untuk wilayah DIY sendiri, lanjutnya, terdapat sekitar 900 korban kasus yang menerima perlindungan dari LPSK.
“Hanya 900 kasus. Hal ini mungkin disebabkan oleh persoalan akses keadilan, karena kita hanya memiliki satu kantor di sini,” tandasnya.****