Berita , Pilihan Editor , Headline

Persoalan Bantuan Sosial, Berikut 4 Strategi Mensos Risma dalam Mengatasinya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Persoalan Bantuan Sosial, Berikut 4 Strategi Mensos Risma dalam Mengatasinya
Persoalan Bantuan Sosial, Berikut 4 Strategi Mensos Risma dalam Mengatasinya
HARIANE - Sampai saat ini persoalan penyaluran bantuan sosial masih menjadi fokus utama Kementerian Sosial (Kemensos). Dimulai dari persoalan pengolahan data, pengawalan, sampai ke penerimaan bantuan sosial.
Hal tersebut terjadi dikarenakan Kementerian Sosial menyadari bahwa masih banyaknya masyarakat kalangan bawah atau rentan dan terdampak pandemi Covid-19 yang membutuhkan bantuan sosial ini.
Seperti yang sebelumnya pernah disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini pada Selasa (7/9/2021) dalam siaran pers di laman kemensos.go.id
“Bantuan sosial bukan soal data semata, melainkan mengawal hingga sampai kepada penerima dan merupakan tugas yang tidak mudah sebab banyak masyarakat yang tidak tahu program bantuan tersebut,”
Menteri Sosial, Tri Rismaharini juga membeberkan strategi untuk mengatasi persoalan bantuan sosial yang nantinya akan diterima oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako.
BACA JUGA : Beri Akses Bantuan Sosial Untuk Orang Tua Anak Tanpa Anus di Sidoarjo, Mensos: Tidak Usah Khawatir
Dimana pada Selasa, 08 Februari 2022 DJIKP Kominfo  memberitahukan kembali kepada masyarakat penerima bantuan sosial mengenai 4 strategi Kementerian Sosial dalam mengatasi persoalan tersebut, seperti:

1. Perbaikan Sistem

Melakukan perbaikan sistem dengan menerjunkan langsung tim Kementerian Sosial (Kemensos) ke lapangan untuk mengetahui persis permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Perbaikan sistem itu berat tapi harus dilakukan untuk mengubah ke arah yang lebih baik, dimulai dari pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), meng-cleansing data ganda, dan memadankan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Menteri Sosial.
Perbaikan data ini perlu melibatkan peran aktif Pemerintah Daerah (Pemda) karena ada yang tidak melakukan pembaruan data selama 10 tahun. Hal ini yang mengakibatkan adanya perbedaan data Dukcapil karena tidak ada informasi pindah alamat dan domisili, meninggal, dan lain sebagainya.
Pengawasan bantuan sosial dilakukan Kemensos bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, BPKP, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bareskrim Polri untuk mencegah terjadinya penyelewengan bantuan sosial.

2. Transparansi Penerima Bantuan

Tags
Bansos
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB