Berita , Pendidikan , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran KIP Kiluah 2022 telah dibuka. (foto:KIP Kuliah Kemendikbud)
HARIANE - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek) RI secara resmi mengumumkan bahwa pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022 telah dibuka.
Dalam laman resmi Kartu Indonesia Pintar Kuliah, kip-kuliah.kemdikbud.go.id, tertera bahwa Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah dibuka mulai 2 Februari 2022.
Para calon pendaftar dihimbau untuk mempersiapkan data-data yang dibutuhkan sebelum melaksanakan pendaftaran KIP Kuliah 2022.
Data-data untuk pendaftaran KIP Kuliah 2022 tersebut meliputi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Apa Itu KIP Kuliah?
Kartu Indonesia Pintar Kuliah sendiri merupakan bentuk bantuan pemerintah bagi siswa lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang mengalami keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik yang baik.
Apa Saja Bantuan yang Didapatkan oleh Penerima KIP Kuliah?
Mengutip Pedoman KIP Kuliah Tahun 2021, para penerima KIP Kuliah yang terpilih berhak mendapatkan bantuan, seperti:
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi perguruan tinggi seperti UTBK dan seleksi lain yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
2. Gratis biaya kuliah atau pendidikan yang langsung dibayarkan ke perguruan tinggi terkait.
3. Bantuan biaya hidup, yang mulai tahun ajaran 2021/2022 lalu biaya hidup tersebut ditentukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berdasarkan indeks perhitungan biaya masing-masing daerah perguruan tinggi.
Berikut ini merupakan syarat penerima bantuan KIP Kuliah berdasarkan Pedoman KIP Kuliah 2021, yaitu:
Ads Banner

BERITA TERKINI

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025
Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Jumat, 20 Juni 2025
Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Kamis, 19 Juni 2025