Berita , Pendidikan , Nasional , Pilihan Editor , Headline
Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Ichsan Muttaqin
Pendaftaran KIP Kiluah 2022 telah dibuka. (foto:KIP Kuliah Kemendikbud)
HARIANE - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek) RI secara resmi mengumumkan bahwa pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022 telah dibuka.
Dalam laman resmi Kartu Indonesia Pintar Kuliah, kip-kuliah.kemdikbud.go.id, tertera bahwa Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah dibuka mulai 2 Februari 2022.
Para calon pendaftar dihimbau untuk mempersiapkan data-data yang dibutuhkan sebelum melaksanakan pendaftaran KIP Kuliah 2022.
Data-data untuk pendaftaran KIP Kuliah 2022 tersebut meliputi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Apa Itu KIP Kuliah?
Kartu Indonesia Pintar Kuliah sendiri merupakan bentuk bantuan pemerintah bagi siswa lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang mengalami keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik yang baik.
Apa Saja Bantuan yang Didapatkan oleh Penerima KIP Kuliah?
Mengutip Pedoman KIP Kuliah Tahun 2021, para penerima KIP Kuliah yang terpilih berhak mendapatkan bantuan, seperti:
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi perguruan tinggi seperti UTBK dan seleksi lain yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
2. Gratis biaya kuliah atau pendidikan yang langsung dibayarkan ke perguruan tinggi terkait.
3. Bantuan biaya hidup, yang mulai tahun ajaran 2021/2022 lalu biaya hidup tersebut ditentukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berdasarkan indeks perhitungan biaya masing-masing daerah perguruan tinggi.
Berikut ini merupakan syarat penerima bantuan KIP Kuliah berdasarkan Pedoman KIP Kuliah 2021, yaitu: