Berita

Pesona Square Diduga Eksploitasi Satwa Liar Hingga Tuai Kecaman Netizen: Edukasi Tidak Perlu Membawa Satwa ke Mall!

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Pesona Square Diduga Eksploitasi Satwa Liar Hingga Tuai Kecaman Netizen: Edukasi Tidak Perlu Membawa Satwa ke Mall!
Pesona Square Diduga Eksploitasi Satwa Liar Hingga Tuai Kecaman Netizen: Edukasi Tidak Perlu Membawa Satwa ke Mall!
HARIANE - Publik dikejutkan dengan berita Mall di Depok, Jawa Barat, Pesona Square diduga eksploitasi satwa liar saat mengadakan talkshow edukasi yang bertajuk 'Summer in Jungle, Pengenalan dan Cara Merawat Primata Asli Indonesia' menggunakan hewan beruk.
Adanya gagasan Pesona Square diduga eksploitasi satwa liar terjadi saat mengenalkan beruk sebagai primata dan cara merawat primata sebagai bentuk edukasi dan pengenalan satwa tersebut. Berita ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta hewan.
Berita Mall Pesona Square diduga eksploitasi satwa liar mencuat saat dibagikan oleh salah satu pengguna Twitter, @indiratendi pada Senin, 13 Juni 2022.

Mall Pesona Square diduga eksploitasi satwa liar

Dilansir dari unggahan akun Twitter @indiratendi yang meminta netizen untuk mereport unggahan Pesona Square. Diketahui tindakan tersebut telah menyalahi aturan untuk menggunakan beruk sebagai satwa liar sebagai hewan yang dipelihara sebagai bagian dari talkshow.
BACA JUGA : Jerome Polin Dituding Dukung Eksploitasi Satwa Liar, Ternyata Ini Penyebabnya
Beruk merupakan salah satu primata yang merupakan satwa liar yang tidak diperkenankan untuk dipelihara. Menggunakan satwa liar sebagai bagian dari pertunjukan dapat dikatakan sebagai salah satu perilaku eksploitasi satwa liar.
Beruk atau Macaca namestrina adalah primata yang memiliki habitat di hutan Kalimantan dan Sumatera. Hal ini jelas manandakan beruk bukan hewan yang dapat dipelihara.
Beruk diketahui merupakan salah satu satwa liar yang hidup secara berkelompok sehingga akan susah bagi hewan tersebut hidup seperti hewan peliharaan.

Alasan mengapa beruk sebagai satwa liar tidak boleh dipelihara

Hal ini sejalan dengan UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati".
Alasan lainya mengapa hewan primata tidak boleh dipelihara sebagai berikut:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025