Berita

Pesona Square Diduga Eksploitasi Satwa Liar Hingga Tuai Kecaman Netizen: Edukasi Tidak Perlu Membawa Satwa ke Mall!

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Pesona Square Diduga Eksploitasi Satwa Liar Hingga Tuai Kecaman Netizen: Edukasi Tidak Perlu Membawa Satwa ke Mall!
Pesona Square Diduga Eksploitasi Satwa Liar Hingga Tuai Kecaman Netizen: Edukasi Tidak Perlu Membawa Satwa ke Mall!
HARIANE - Publik dikejutkan dengan berita Mall di Depok, Jawa Barat, Pesona Square diduga eksploitasi satwa liar saat mengadakan talkshow edukasi yang bertajuk 'Summer in Jungle, Pengenalan dan Cara Merawat Primata Asli Indonesia' menggunakan hewan beruk.
Adanya gagasan Pesona Square diduga eksploitasi satwa liar terjadi saat mengenalkan beruk sebagai primata dan cara merawat primata sebagai bentuk edukasi dan pengenalan satwa tersebut. Berita ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta hewan.
Berita Mall Pesona Square diduga eksploitasi satwa liar mencuat saat dibagikan oleh salah satu pengguna Twitter, @indiratendi pada Senin, 13 Juni 2022.

Mall Pesona Square diduga eksploitasi satwa liar

Dilansir dari unggahan akun Twitter @indiratendi yang meminta netizen untuk mereport unggahan Pesona Square. Diketahui tindakan tersebut telah menyalahi aturan untuk menggunakan beruk sebagai satwa liar sebagai hewan yang dipelihara sebagai bagian dari talkshow.
BACA JUGA : Jerome Polin Dituding Dukung Eksploitasi Satwa Liar, Ternyata Ini Penyebabnya
Beruk merupakan salah satu primata yang merupakan satwa liar yang tidak diperkenankan untuk dipelihara. Menggunakan satwa liar sebagai bagian dari pertunjukan dapat dikatakan sebagai salah satu perilaku eksploitasi satwa liar.
Beruk atau Macaca namestrina adalah primata yang memiliki habitat di hutan Kalimantan dan Sumatera. Hal ini jelas manandakan beruk bukan hewan yang dapat dipelihara.
Beruk diketahui merupakan salah satu satwa liar yang hidup secara berkelompok sehingga akan susah bagi hewan tersebut hidup seperti hewan peliharaan.

Alasan mengapa beruk sebagai satwa liar tidak boleh dipelihara

Hal ini sejalan dengan UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati".
Alasan lainya mengapa hewan primata tidak boleh dipelihara sebagai berikut:
Ads Banner

BERITA TERKINI

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

Jumat, 25 Juli 2025
Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Kamis, 24 Juli 2025
Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kamis, 24 Juli 2025
‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

Kamis, 24 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kamis, 24 Juli 2025
Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Kamis, 24 Juli 2025
Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025