Berita

Pesona Square Diduga Eksploitasi Satwa Liar Hingga Tuai Kecaman Netizen: Edukasi Tidak Perlu Membawa Satwa ke Mall!

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Pesona Square Diduga Eksploitasi Satwa Liar Hingga Tuai Kecaman Netizen: Edukasi Tidak Perlu Membawa Satwa ke Mall!
Pesona Square Diduga Eksploitasi Satwa Liar Hingga Tuai Kecaman Netizen: Edukasi Tidak Perlu Membawa Satwa ke Mall!
HARIANE - Publik dikejutkan dengan berita Mall di Depok, Jawa Barat, Pesona Square diduga eksploitasi satwa liar saat mengadakan talkshow edukasi yang bertajuk 'Summer in Jungle, Pengenalan dan Cara Merawat Primata Asli Indonesia' menggunakan hewan beruk.
Adanya gagasan Pesona Square diduga eksploitasi satwa liar terjadi saat mengenalkan beruk sebagai primata dan cara merawat primata sebagai bentuk edukasi dan pengenalan satwa tersebut. Berita ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta hewan.
Berita Mall Pesona Square diduga eksploitasi satwa liar mencuat saat dibagikan oleh salah satu pengguna Twitter, @indiratendi pada Senin, 13 Juni 2022.

Mall Pesona Square diduga eksploitasi satwa liar

Dilansir dari unggahan akun Twitter @indiratendi yang meminta netizen untuk mereport unggahan Pesona Square. Diketahui tindakan tersebut telah menyalahi aturan untuk menggunakan beruk sebagai satwa liar sebagai hewan yang dipelihara sebagai bagian dari talkshow.
BACA JUGA : Jerome Polin Dituding Dukung Eksploitasi Satwa Liar, Ternyata Ini Penyebabnya
Beruk merupakan salah satu primata yang merupakan satwa liar yang tidak diperkenankan untuk dipelihara. Menggunakan satwa liar sebagai bagian dari pertunjukan dapat dikatakan sebagai salah satu perilaku eksploitasi satwa liar.
Beruk atau Macaca namestrina adalah primata yang memiliki habitat di hutan Kalimantan dan Sumatera. Hal ini jelas manandakan beruk bukan hewan yang dapat dipelihara.
Beruk diketahui merupakan salah satu satwa liar yang hidup secara berkelompok sehingga akan susah bagi hewan tersebut hidup seperti hewan peliharaan.

Alasan mengapa beruk sebagai satwa liar tidak boleh dipelihara

Hal ini sejalan dengan UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati".
Alasan lainya mengapa hewan primata tidak boleh dipelihara sebagai berikut:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB