Berita , D.I Yogyakarta
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Secara Tegas Tak Beri Izin Kampanye di Lingkungan Pendidikannya
HARIANE- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti ikut menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi.
Dimana putusan tersebut memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di lingkungan atau fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) dengan syarat tidak menggunakan atribut kampanye.
Diketahui, MK pada Selasa 15 Agustus 2023 merilis putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 di atas. MK menyatakan larangan berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini lahir dari gugatan atas pasal 280 ayat (1) UU Pemilu.
Abdul Mu'ti secara tegas pihaknya tidak memberi izin bagi kegiatan kampanye Pemilu 2024 di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah meski hal tersebut diperbolehkan sesuai ketentuan di atas.
“Walaupun diperbolehkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah akan sangat berhati-hati bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus,” ujarnya pada Jumat, 25 Agustus 2023 dilansir dalam muhammadiyah.or.id.
Menurutnya perubahan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU, Pemilu yang membolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye itu, bisa berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik.
“Tarik menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris PP Muhammadiyah, Izzul Muslimin juga menyatakan keprihatinan atas putusan ini.
Menurut Izul harus adanya aturan main yang jelas sehingga lembaga pendidikan dapat mengantisipasi hal-hal yang kontraproduktif.
“Mungkin kalau untuk perguruan tinggi dan sifatnya seimbang mungkin itu tidak masalah, kalau tidak ada pemaparan visi misi calon-calon legislatif atau eksekutif. Tetapi ketika itu sampai di level sekolah apalagi SD, SMP menurut saya itu bahaya sekali. Apalagi membawa kepentingan-kepentingan politik yang siswa itu belum tentu siap. Terutama kalau itu yang muncul penggalangan massa,” kata Izzul pada Rabu, 23 Agustus 2023.****
Baca artikel menarik lainnya di harianesemarang.com