Berita

Kantor Pinjol Berkedok Koperasi Digrebek Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Kantor Pinjol Berkedok Koperasi Digrebek Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya
Kantor Pinjol Berkedok Koperasi Digrebek Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya
HARIANE – Telah terjadi penggrebekan kantor pinjaman online atau pinjol berkedok koperasi yang beroperasi di Manado, Sulawesi Utara.
Informasi mengenai kantor pinjol berkedok koperasi digrebek polisi disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui laman resminya pada Senin, 5 Desember 2022.
Penggrebekan pinjol berkedok koperasi ini diketahui karena adanya terror atau pengancaman penyebaran data-data pribadi  nasabahnya.
Seperti yang diketahui, peraturan pinjaman online dilarang menyebarkan data-data pribadi telah diatur oleh beberapa pasal dalam UU, termasuk UU ITE.

Kronologi kantor pinjol berkedok koperasi digrebek

Pinjol berkedok koperasi
Polda Metro Jaya berhasil menggrebek kantor pinjol berkedok koperasi di Manado. (Foto: PMJ News)
Dilansir dari laman Polda Metro Jaya, Dirreskrimus Polda Metro jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan pinjol yang digrebek di Manado ini diketahui telah melanggar aturan dengan mengancam para nasabahnya.
Salah satu nasabah yang diancam telah membuat laporan secara resmi kepada pihak kepolisian atas tindak penerroran dengan menyebarkan data-data pribadi ketika pinjaman sudah jatuh tempo.
BACA JUGA : Mudah! Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Secara Online Melalui 3 Instansi Pemerintah ini
Nasabah tersebut juga diancam akan disebarkan data-data pribadinya berupa KTP dan foto-foto pribadi yang berhasil diakses oleh pihak aplikasi ke keluarga dan para kerabat nasabah.
Pada tanggal 25 Oktober 2022, korban awalnya melakukan pinjaman ke beberapa aplikasi pinjaman online dengan tempo peminjaman 30 hari. Pada hari selasa tanggal 22 November korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi PinjamanNow dan Akukaya,” ungkap Auliansyah.
Sama seperti alur dalam aplikasi pinjol ilegal lainnya, nasabah yang terlambat membayar cicilan atau sudah jatuh tempo mendapat ancaman berupa penyebaran data-data pribadi dan berbagai kalimat kasar.
Sedangkan aturan dalam penyebaran data pribadi telah diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dengan denda paling banyak sekitar Rp 5 miliar.
Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025