Berita

Kantor Pinjol Berkedok Koperasi Digrebek Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Kantor Pinjol Berkedok Koperasi Digrebek Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya
Kantor Pinjol Berkedok Koperasi Digrebek Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya
HARIANE – Telah terjadi penggrebekan kantor pinjaman online atau pinjol berkedok koperasi yang beroperasi di Manado, Sulawesi Utara.
Informasi mengenai kantor pinjol berkedok koperasi digrebek polisi disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui laman resminya pada Senin, 5 Desember 2022.
Penggrebekan pinjol berkedok koperasi ini diketahui karena adanya terror atau pengancaman penyebaran data-data pribadi  nasabahnya.
Seperti yang diketahui, peraturan pinjaman online dilarang menyebarkan data-data pribadi telah diatur oleh beberapa pasal dalam UU, termasuk UU ITE.

Kronologi kantor pinjol berkedok koperasi digrebek

Pinjol berkedok koperasi
Polda Metro Jaya berhasil menggrebek kantor pinjol berkedok koperasi di Manado. (Foto: PMJ News)
Dilansir dari laman Polda Metro Jaya, Dirreskrimus Polda Metro jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan pinjol yang digrebek di Manado ini diketahui telah melanggar aturan dengan mengancam para nasabahnya.
Salah satu nasabah yang diancam telah membuat laporan secara resmi kepada pihak kepolisian atas tindak penerroran dengan menyebarkan data-data pribadi ketika pinjaman sudah jatuh tempo.
BACA JUGA : Mudah! Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Secara Online Melalui 3 Instansi Pemerintah ini
Nasabah tersebut juga diancam akan disebarkan data-data pribadinya berupa KTP dan foto-foto pribadi yang berhasil diakses oleh pihak aplikasi ke keluarga dan para kerabat nasabah.
Pada tanggal 25 Oktober 2022, korban awalnya melakukan pinjaman ke beberapa aplikasi pinjaman online dengan tempo peminjaman 30 hari. Pada hari selasa tanggal 22 November korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi PinjamanNow dan Akukaya,” ungkap Auliansyah.
Sama seperti alur dalam aplikasi pinjol ilegal lainnya, nasabah yang terlambat membayar cicilan atau sudah jatuh tempo mendapat ancaman berupa penyebaran data-data pribadi dan berbagai kalimat kasar.
Sedangkan aturan dalam penyebaran data pribadi telah diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dengan denda paling banyak sekitar Rp 5 miliar.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025
PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Senin, 02 Juni 2025
JPW Desak Kasus Penembakan di Kulon Progo bisa diusut Tuntas

JPW Desak Kasus Penembakan di Kulon Progo bisa diusut Tuntas

Senin, 02 Juni 2025
Dua anggota Kepolisian jadi Sasaran Tembak Warga Sipil

Dua anggota Kepolisian jadi Sasaran Tembak Warga Sipil

Senin, 02 Juni 2025
Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Minggu, 01 Juni 2025
Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Minggu, 01 Juni 2025
Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Minggu, 01 Juni 2025