Berita

Kantor Pinjol Berkedok Koperasi Digrebek Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Kantor Pinjol Berkedok Koperasi Digrebek Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya
Kantor Pinjol Berkedok Koperasi Digrebek Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya
HARIANE – Telah terjadi penggrebekan kantor pinjaman online atau pinjol berkedok koperasi yang beroperasi di Manado, Sulawesi Utara.
Informasi mengenai kantor pinjol berkedok koperasi digrebek polisi disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui laman resminya pada Senin, 5 Desember 2022.
Penggrebekan pinjol berkedok koperasi ini diketahui karena adanya terror atau pengancaman penyebaran data-data pribadi  nasabahnya.
Seperti yang diketahui, peraturan pinjaman online dilarang menyebarkan data-data pribadi telah diatur oleh beberapa pasal dalam UU, termasuk UU ITE.

Kronologi kantor pinjol berkedok koperasi digrebek

Pinjol berkedok koperasi
Polda Metro Jaya berhasil menggrebek kantor pinjol berkedok koperasi di Manado. (Foto: PMJ News)
Dilansir dari laman Polda Metro Jaya, Dirreskrimus Polda Metro jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan pinjol yang digrebek di Manado ini diketahui telah melanggar aturan dengan mengancam para nasabahnya.
Salah satu nasabah yang diancam telah membuat laporan secara resmi kepada pihak kepolisian atas tindak penerroran dengan menyebarkan data-data pribadi ketika pinjaman sudah jatuh tempo.
BACA JUGA : Mudah! Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Secara Online Melalui 3 Instansi Pemerintah ini
Nasabah tersebut juga diancam akan disebarkan data-data pribadinya berupa KTP dan foto-foto pribadi yang berhasil diakses oleh pihak aplikasi ke keluarga dan para kerabat nasabah.
Pada tanggal 25 Oktober 2022, korban awalnya melakukan pinjaman ke beberapa aplikasi pinjaman online dengan tempo peminjaman 30 hari. Pada hari selasa tanggal 22 November korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi PinjamanNow dan Akukaya,” ungkap Auliansyah.
Sama seperti alur dalam aplikasi pinjol ilegal lainnya, nasabah yang terlambat membayar cicilan atau sudah jatuh tempo mendapat ancaman berupa penyebaran data-data pribadi dan berbagai kalimat kasar.
Sedangkan aturan dalam penyebaran data pribadi telah diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dengan denda paling banyak sekitar Rp 5 miliar.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Senin, 21 April 2025
Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Senin, 21 April 2025
Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Senin, 21 April 2025
Calon Jamaah Haji Gunungkidul Akan Jalani Vaksinasi Miningitis dan Polio

Calon Jamaah Haji Gunungkidul Akan Jalani Vaksinasi Miningitis dan Polio

Senin, 21 April 2025
Wow, Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 April 2025 Naik Rp 15 ...

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Senin 21 April 2025 Naik Rp 15 ...

Senin, 21 April 2025
Lagi, Sampah Sebanyak Satu Truk Dibuang Di Hutan Negara Gunungkidul

Lagi, Sampah Sebanyak Satu Truk Dibuang Di Hutan Negara Gunungkidul

Senin, 21 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 21 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 21 April 2025
Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Minggu, 20 April 2025
Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Minggu, 20 April 2025
Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Minggu, 20 April 2025