Berita

Kantor Pinjol Berkedok Koperasi Digrebek Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Kantor Pinjol Berkedok Koperasi Digrebek Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya
Kantor Pinjol Berkedok Koperasi Digrebek Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya
HARIANE – Telah terjadi penggrebekan kantor pinjaman online atau pinjol berkedok koperasi yang beroperasi di Manado, Sulawesi Utara.
Informasi mengenai kantor pinjol berkedok koperasi digrebek polisi disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui laman resminya pada Senin, 5 Desember 2022.
Penggrebekan pinjol berkedok koperasi ini diketahui karena adanya terror atau pengancaman penyebaran data-data pribadi  nasabahnya.
Seperti yang diketahui, peraturan pinjaman online dilarang menyebarkan data-data pribadi telah diatur oleh beberapa pasal dalam UU, termasuk UU ITE.

Kronologi kantor pinjol berkedok koperasi digrebek

Pinjol berkedok koperasi
Polda Metro Jaya berhasil menggrebek kantor pinjol berkedok koperasi di Manado. (Foto: PMJ News)
Dilansir dari laman Polda Metro Jaya, Dirreskrimus Polda Metro jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan pinjol yang digrebek di Manado ini diketahui telah melanggar aturan dengan mengancam para nasabahnya.
Salah satu nasabah yang diancam telah membuat laporan secara resmi kepada pihak kepolisian atas tindak penerroran dengan menyebarkan data-data pribadi ketika pinjaman sudah jatuh tempo.
BACA JUGA : Mudah! Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Secara Online Melalui 3 Instansi Pemerintah ini
Nasabah tersebut juga diancam akan disebarkan data-data pribadinya berupa KTP dan foto-foto pribadi yang berhasil diakses oleh pihak aplikasi ke keluarga dan para kerabat nasabah.
Pada tanggal 25 Oktober 2022, korban awalnya melakukan pinjaman ke beberapa aplikasi pinjaman online dengan tempo peminjaman 30 hari. Pada hari selasa tanggal 22 November korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi PinjamanNow dan Akukaya,” ungkap Auliansyah.
Sama seperti alur dalam aplikasi pinjol ilegal lainnya, nasabah yang terlambat membayar cicilan atau sudah jatuh tempo mendapat ancaman berupa penyebaran data-data pribadi dan berbagai kalimat kasar.
Sedangkan aturan dalam penyebaran data pribadi telah diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dengan denda paling banyak sekitar Rp 5 miliar.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025