Berita

Kantor Pinjol Berkedok Koperasi Digrebek Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Kantor Pinjol Berkedok Koperasi Digrebek Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya
Kantor Pinjol Berkedok Koperasi Digrebek Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya
HARIANE – Telah terjadi penggrebekan kantor pinjaman online atau pinjol berkedok koperasi yang beroperasi di Manado, Sulawesi Utara.
Informasi mengenai kantor pinjol berkedok koperasi digrebek polisi disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui laman resminya pada Senin, 5 Desember 2022.
Penggrebekan pinjol berkedok koperasi ini diketahui karena adanya terror atau pengancaman penyebaran data-data pribadi  nasabahnya.
Seperti yang diketahui, peraturan pinjaman online dilarang menyebarkan data-data pribadi telah diatur oleh beberapa pasal dalam UU, termasuk UU ITE.

Kronologi kantor pinjol berkedok koperasi digrebek

Pinjol berkedok koperasi
Polda Metro Jaya berhasil menggrebek kantor pinjol berkedok koperasi di Manado. (Foto: PMJ News)
Dilansir dari laman Polda Metro Jaya, Dirreskrimus Polda Metro jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan pinjol yang digrebek di Manado ini diketahui telah melanggar aturan dengan mengancam para nasabahnya.
Salah satu nasabah yang diancam telah membuat laporan secara resmi kepada pihak kepolisian atas tindak penerroran dengan menyebarkan data-data pribadi ketika pinjaman sudah jatuh tempo.
BACA JUGA : Mudah! Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Secara Online Melalui 3 Instansi Pemerintah ini
Nasabah tersebut juga diancam akan disebarkan data-data pribadinya berupa KTP dan foto-foto pribadi yang berhasil diakses oleh pihak aplikasi ke keluarga dan para kerabat nasabah.
Pada tanggal 25 Oktober 2022, korban awalnya melakukan pinjaman ke beberapa aplikasi pinjaman online dengan tempo peminjaman 30 hari. Pada hari selasa tanggal 22 November korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi PinjamanNow dan Akukaya,” ungkap Auliansyah.
Sama seperti alur dalam aplikasi pinjol ilegal lainnya, nasabah yang terlambat membayar cicilan atau sudah jatuh tempo mendapat ancaman berupa penyebaran data-data pribadi dan berbagai kalimat kasar.
Sedangkan aturan dalam penyebaran data pribadi telah diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dengan denda paling banyak sekitar Rp 5 miliar.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Jumat, 03 Mei 2024 22:45 WIB
Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Jumat, 03 Mei 2024 22:08 WIB
Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:43 WIB
Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Jumat, 03 Mei 2024 21:19 WIB
Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:15 WIB
Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Jumat, 03 Mei 2024 20:27 WIB
Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Jumat, 03 Mei 2024 20:11 WIB
Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Jumat, 03 Mei 2024 20:07 WIB
Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Jumat, 03 Mei 2024 19:58 WIB
Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Jumat, 03 Mei 2024 19:22 WIB