Berita , D.I Yogyakarta
PKBH UMY Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Keluarga Korban Mutilasi di Turi Sleman
HARIANE - Pasca Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan korban mutilasi di Turi, Sleman adalah salah seorang Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, keluarga Redho menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY sebagai kuasa hukum.
Sebelumnya, Polda DIY mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa Redho Tri Agustian dengan menangkap dua orang pelaku berinisial W (29) dan RD (38), Sabtu 15 Juli 2023.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UMY, Faris Al-Fadhat mengatakan pihaknya bersama keluarga telah menerima hasil tes DNA korban mutilasi di Turi Sleman yang merupakan Redho Tri Agustian salah satu mahasiswanya.
"Dalam hal ini kami meyakini sepenuhnya keterangan pihak kepolisian dan kami beserta keluarga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujar Faris Al-Fadhat dalam keterangan tertulis yang diterima Hariane, Rabu 2 Agustus 2023.
Selanjutnya, kata Al-Fadhat, pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap keluarga korban.
Faris Al-Fadhat bercerita bahwa sosok Redho Tri Agustian adalah mahasiswa yang aktif dan berprestasi dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan.
"Baik di organisasi maupun ajang kompetisi, Redho merupakan mahasiswa yang berprestasi," tuturnya.
Lebih lanjut, Faris menuturkan pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada keluarga hingga jenazah korban diserahkan secara resmi.
"Kami juga akan membantu dan memfasilitasi sepenuhnya proses pemulangan jenazah ke kampung halaman," ungkapnya.
Redho Tri Agustian merupakan mahasiswa semester empat Fakultras Hukum, UMY berasal dari Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Tak sampai disitu, Faris mengungkapkan, pihaknya juga telah membentuk tim kuasa hukum melalui PKBH UMY.
"PKBH UMY ditunjuk keluarga korban sebagai secara resmi sebagai kuasa hukum dan mengawal kasus ini hingga ke tingkat pengadilan," imbuhnya.