Berita , Nasional

PLN Keluarkan Peringatan Tak Pamer Harta Bagi Pegawainya, Tuai Pro dan Kontra Warganet

profile picture Meilisa Jibrani
Meilisa Jibrani
PLN keluarkan peringatan tak pamer harta
Unggahan yang memperlihatkan PLN keluarkan peringatan tak pamer harta bagi pegawainya menjadi perbincangan di Twitter. (Twitter/@PartaiSocmed)

HARIANE - PLN keluarkan peringatan tak pamer harta bagi pegawainya melalui surat edaran nomor 12743/SDM.12.06/F01000000/2023 yang berisi seruan agar seluruh pegawai PLN untuk tidak memamerkan kemewahan di media sosial.

PLN keluarkan peringatan tak pamer harta bagi pegawainya dalam bentuk surat edaran yang ditandatangani pada 2 Maret 2023 lalu. 

Surat edaran soal PLN keluarkan peringatan tak pamer harta bagi pegawainya menjadi ramai karena terunggah di Twitter dan mendapat banyak respon dari warganet. 

PLN Keluarkan Peringatan Tak Pamer Harta Bagi Pegawainya

Surat edaran soal PLN keluarkan peringatan tak pamer harta bagi pegawainya tersebut menjadi ramai di media sosial saat akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah salinannya pada Jumat, 10 Maret 2023. 

Surat tersebut diduga dikeluarkan atas buntut dicopotnya Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak yang ketahuan sering pamer kekayaan di sosial media dan mengundang kecurigaan KPK soal dari mana semua harta tersebut berasal. 

Dalam keterangan surat tersebut, PLN Group mengaku seluruh pegawai dan staf terkait perlu untuk menjaga citra perusahaan agar tercipta lingkungan yang kondusif dan bahagia. 

Secara umum, poin-poin yang disampaikan dalam himbauan tersebut adalah sebagai berikut. 

  1. Para pegawai dihimbau untuk tidak merusak citra perusahaan melalui penyebaran informasi yang dapat menimbulkan citra negatif
  2. Tidak melakukan dan menghindari kegiatan sosial yang dapat menimbulkan persepsi negatif masyarakat kepada PLN dan/atau menimbulkan kecurigaan sumber kekayaan pegawai
  3. Tidak mengekspos gaya hidup mewah dan/atau kepemilikan barang mewah ke media sosial
  4. Mematuhi etika bisnis dan sosial PT. PLN (Persero)
  5. Mematuhi ketentuan yang berlaku. 

Selain membahas soal peringatan untuk tidak memamerkan harta di sosial media, surat tersebut juga menyebut akan mengadakan sanksi bagi pegawai yang tidak mematuhi etika sesuai ketentuan yang berlaku di PLN Group.  

Menanggapi beredarnya unggahan tersebut, banyak warganet yang memberi komentar negatif. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Minggu, 27 Juli 2025
Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Minggu, 27 Juli 2025
‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025