Berita , Nasional
PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024 hingga 2 Tahun, Mahfud MD: Lawan Habis-habisan!
HARIANE - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Prima dan melakukan penundaan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari menuai reaksi keras Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam), Mahfud MD.
Menurutnya, PN Jakpus telah membuat sensasi berlebihan yang memancing kontroversi dan mengganggu konsentrasi.
"Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," ujar Mahfud melalui akun Instagramnya, Kamis 02 Februari 2023..
"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," tegasnya.
Mahfud MD secara tegas mengajak agar KPU menempuh jalur hukum dengan melakukan banding dan melawan keputusan ini.
Menurutnya, dalam banding nanti, secara logika KPU pasti menang. Alasannya, karena PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk membuat vonis tersebut.
Mahfud beralasan, sengketa terkait proses, administrasi dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri.
Sengketa sebelum pencoblosan, menurut Mahfud, jika terkait proses admintrasi, maka yang berwenang memutuskan adalah Bawaslu. Sementara terkait keputusan kepesertaan pemilu, hanya bisa digugat ke PTUN.
Sementara, Partai Prima sudah dinyatakan kalah sengketa di Bawaslu dan di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara.
"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," terangnya.
Dijelaskan lebih lanjut, Pengadilan Umum (PU) tidak memiliki kompetensi memutuskan penundaan Pemilu 2024. Sebab, perbuatan melawan hukum, secara perdata tidak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.
Karena itu, hukuman penundaan pemilu 2024 atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.