Berita , Nasional
PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024 hingga 2 Tahun, Mahfud MD: Lawan Habis-habisan!
Menurut UU, lanjutnya, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah dengan alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.
Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tidak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.
"Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan scr hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," tegasnya.
Dikatakan, penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol, bukan hanya bertentangan dengan UU. Tetapi Juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," pungkasnya.****