Berita , D.I Yogyakarta
Polda DIY Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Berubsidi di Sleman, 3 Tersangka Ditangkap
HARIANE - Personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Sleman yang melibatkan tiga orang tersangka.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tertangkap tangan sedang memindahkan isi tabung gas LPG yang menjadi modus operandi penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Tersangka atas nama AR (38), GR (32), dan PD (37) yang semuanya berjenis kelamin laki-laki ditangkap pada Jumat, 2 Februari 2024 di Cangkringan, Sleman sekitar pukul 11.00 WIB.
Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada hari ini Senin, 5 Februari 2024 mengungkapkan bahwa para pelaku membeli dan mengumpulkan gas LPG ukuran 3 kg dari pangkalan atau distributor lain.
Isi gas LPG subsidi tersebut kemudian dipindahkan ke dalam tabung gas 5,5 kg dan 12 kg non subsidi yang kemudian dijual dengan menggunakan mobil secara berkeliling.
Polisi yang berhasil menangkap pelaku ketika sedang menjalankan aksinya pun langsung melakukan pengamanan terhadap barang-barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain adalah:
BB - Tabung gas 3 kg bersubsidi sebanyak 588 buah - Tabung gas 5,5 kg (non subsidi) sebanyak 51 buah - Tabung gas 12 Kg (non subsidi) sebanyak 49 buah - Satu unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam No.Pol AB XXXX EB - Satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna Putih No.Pol : AG XXXX KM - Sembilan buah selang regulator pemindah gas elpiji - Dua buah timbangan gantung digital - Satu unit timbangan duduk digital - Buku catatan - Bukti-bukti lain terkaitPolisi pun mengungkapkan masing-masing peran pelaku kasus penyalahgunaan LPG berubsidi di Sleman. Tersangka AR memiliki peran sebagai peminjam modal dari bank, lokasi usaha, dan belanja kebutuhan. Tersangka GR memiliki peran untuk memasarkan, sopir, dan pencetus ide untuk memindahkan gas dari tabung subsidi ke non subsidi.
Sedangkan peran tersangka PD adalah pemasaran dan pembelian stok gas 3 kg.
Kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Sleman itu pun disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 62 Jo pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen. ****