Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Berubsidi di Sleman, 3 Tersangka Ditangkap

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Polda DIY Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Berubsidi di Sleman, 3 Tersangka Ditangkap
Kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Sleman dengan modus memindahkan gas bersubsidi ke tabung non subsidi. (Ilustrasi: Freepik/freepik)

HARIANE - Personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Sleman yang melibatkan tiga orang tersangka. 

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tertangkap tangan sedang memindahkan isi tabung gas LPG yang menjadi modus operandi penyalahgunaan LPG bersubsidi. 

Tersangka atas nama AR (38), GR (32), dan PD (37) yang semuanya berjenis kelamin laki-laki ditangkap pada Jumat, 2 Februari 2024 di Cangkringan, Sleman sekitar pukul 11.00 WIB. 

Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada hari ini Senin, 5 Februari 2024 mengungkapkan bahwa para pelaku membeli dan mengumpulkan gas LPG ukuran 3 kg dari pangkalan atau distributor lain.

Isi gas LPG subsidi tersebut kemudian dipindahkan ke dalam tabung gas 5,5 kg dan 12 kg non subsidi yang kemudian dijual dengan menggunakan mobil secara berkeliling. 

Polisi yang berhasil menangkap pelaku ketika sedang menjalankan aksinya pun langsung melakukan pengamanan terhadap barang-barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain adalah:

BB
- Tabung gas 3 kg bersubsidi sebanyak 588 buah
- Tabung gas 5,5 kg (non subsidi) sebanyak 51 buah
- Tabung gas 12 Kg (non subsidi) sebanyak 49 buah
- Satu unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam No.Pol AB XXXX EB
- Satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna Putih No.Pol : AG XXXX KM
- Sembilan buah selang regulator pemindah gas elpiji
- Dua buah timbangan gantung digital
- Satu unit timbangan duduk digital
- Buku catatan
- Bukti-bukti lain terkait

Polisi pun mengungkapkan masing-masing peran pelaku kasus penyalahgunaan LPG berubsidi di Sleman. Tersangka AR memiliki peran sebagai peminjam modal dari bank, lokasi usaha, dan belanja kebutuhan. Tersangka GR memiliki peran untuk memasarkan, sopir, dan pencetus ide untuk memindahkan gas dari tabung subsidi ke non subsidi.

Sedangkan peran tersangka PD adalah pemasaran dan pembelian stok gas 3 kg. 

Kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Sleman itu pun disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 62 Jo pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen. ****

1
Tags
Polda DIY LPG
Ads Banner

BERITA TERKINI

Buka Store Baru, My Gelato Suguhkan Puluhan Varian Rasa

Buka Store Baru, My Gelato Suguhkan Puluhan Varian Rasa

Senin, 09 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 9 Juni 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 9 Juni 2025 Berapa? Cek Disini

Senin, 09 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 9 Juni 2025 Turun Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 9 Juni 2025 Turun Lagi, Cek Rinciannya ...

Senin, 09 Juni 2025
Long Weekend Idul Adha, Kunjungan Wisatawan di Gunungkidul Hampir Capai 30 Ribu

Long Weekend Idul Adha, Kunjungan Wisatawan di Gunungkidul Hampir Capai 30 Ribu

Senin, 09 Juni 2025
Baznas RI Salurkan puluhan Hewan Kurban di Kulonprogo

Baznas RI Salurkan puluhan Hewan Kurban di Kulonprogo

Senin, 09 Juni 2025
Sopir tidak Kuasai Medan, Sebuah Mobil Nyungsep di Tanjakan Bibis

Sopir tidak Kuasai Medan, Sebuah Mobil Nyungsep di Tanjakan Bibis

Senin, 09 Juni 2025
4 Jemaah Haji Asal Indonesia Nekat Merokok di Kamar Hotel, Alarm Bunyi dan ...

4 Jemaah Haji Asal Indonesia Nekat Merokok di Kamar Hotel, Alarm Bunyi dan ...

Minggu, 08 Juni 2025
Maling Ayam, Seorang Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga

Maling Ayam, Seorang Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga

Minggu, 08 Juni 2025
Dua Wisatawan Asal Sragen Nyaris Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul

Dua Wisatawan Asal Sragen Nyaris Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul

Minggu, 08 Juni 2025
Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 08 Juni 2025