Berita , D.I Yogyakarta
Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

HARIANE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap satu orang pelaku penipuan dengan modus penghapusan utang pinjaman online (pinjol).
Tersangka berinisial AS (38), warga Surabaya, Jawa Timur. Sementara korbannya adalah seorang mahasiswi asal Yogyakarta berinisial TA.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa awalnya korban mengikuti siaran langsung (live) di salah satu akun TikTok yang menawarkan jasa penghapusan utang pinjol.
Dengan latar belakang sebagai korban pinjol, TA tertarik dan mulai menanyakan teknis serta detail penghapusan utang tersebut melalui kolom komentar pada siaran langsung itu.
“Saat korban terlihat di live, pelaku menangkap sinyal bahwa korban butuh penjelasan lebih lanjut. Pelaku kemudian mengirim pesan langsung (direct message) dan berlanjut ke komunikasi lewat WhatsApp,” terang Wirdhanto, Kamis (27/6/2025).
Melalui pesan pribadi tersebut, pelaku mengaku sebagai auditor dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah pinjol.
Korban yang percaya terhadap identitas palsu tersebut kemudian bersedia mengikuti semua arahan pelaku.
“Tersangka mengiming-imingi korban bisa membantu menghapus utang di pinjol, bahkan menjanjikan bonus berupa iPhone 15. Korban merasa diuntungkan, sehingga mau mengikuti arahan pelaku,” ungkapnya.
Kepada korban, pelaku meminta data pribadi beserta foto. Karena tidak bisa menggunakan identitas sendiri untuk mengisi data di aplikasi pinjol, korban akhirnya meminjam identitas ibunya, seperti KTP dan foto, untuk pengajuan pinjaman.
“Pelaku ini memiliki banyak akun email dan nomor kontak sebagai syarat pendaftaran ke aplikasi pinjol. Tersangka juga memfasilitasi email dan contact person yang bisa dihubungi sebagai admin pinjol,” jelas Wirdhanto.
Ia menambahkan, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk mengunduh aplikasi pinjaman dan mencairkan dana dari Kredit Pintar sebesar Rp1.650.000, serta dari aplikasi Home Credit sebesar Rp33.630.000, di mana seluruh dana ditransfer ke rekening pelaku.
Korban juga diarahkan untuk melakukan pembelian barang melalui Shopee PayLater senilai Rp1.540.000. Total utang korban akibat aksi penipuan ini mencapai lebih dari Rp36 juta.