Berita , D.I Yogyakarta
Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan, termasuk langkah forensik untuk mengidentifikasi pelaku hingga berhasil menangkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lebih dari 100 orang telah menjadi korban dari tindakannya.
Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda DIY baru menetapkan satu tersangka. Meski demikian, pihak kepolisian akan terus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi secara daring dan tidak mudah tergiur dengan janji manis, hadiah, atau tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membagikan data pribadi, melakukan komunikasi visual bersifat pribadi, atau mentransfer uang tanpa verifikasi identitas.
“Segera lapor jika mengalami atau mengetahui adanya indikasi kejahatan siber melalui call center 110, media sosial resmi Polda DIY di @poldajogja, atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkas Wirdhanto.****