Berita , Jabar

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Garut, Motifnya Dendam

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pembunuhan berencana di Garut
Polisi berhasil meringkus 2 pelaku pembunuhan berencana di Garut, Jawa Barat. (Instagram/polresgarut)

HARIANE – Polisi berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pembunuhan berencana di Garut, Jawa Barat.

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 21 Desember 2024 yang lalu ini bermula dari penemuan mayat pria berinisial J (50) di area kebun Kampung Maribaya, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Garut.

Korban ditemukan dalam posisi tersungkur dengan luka di bagian kepala, diduga terkena sabetan benda tajam. Selain itu lengan kiri korban juga terlihat hampir putus.

Usai mendapatkan laporan dari warga, sejumlah anggota kepolisian pun datang ke lokasi untuk mengevakuasi korban sekaligus olah TKP.

Dan tak jauh dari posisi korban, ditemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih dalam posisi terguling serta sebilah golok yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menghabisi korban.

Motif Pembunuhan Berencana di Garut

Setelah mengantongi sejumlah barang bukti, tim Gabungan Sat Reskrim Polres Garut bersama Tim Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial EA (50) di Kecamatan Cikancung, Bandung.

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku kedua berinisial PR (36) di Kabupaten Garut. EA dan PR ditangkap di hari yang sama, yaitu Selasa 14 Januari 2025, dan hanya selisih beberapa jam saja.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku utama pembunuhan berencana di Garut, EA, mengaku telah menghabisi nyawa J, bersama rekannya PR.

Kepada penyidik, EA mengaku dendam kepada korban lantaran J datang ke rumahnya dengan membawa golok.

“Untuk motif dari pembunuhan bahwa pelaku dendam kepada korban karena telah datang ke rumahnya dengan membawa golok sehingga keluarga pelaku merasa terancam,” jelas Kasat Reskrim AKP Rinaldo.

Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan berencana di Garut dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025