HARIANE – Polisi berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pembunuhan berencana di Garut, Jawa Barat.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada 21 Desember 2024 yang lalu ini bermula dari penemuan mayat pria berinisial J (50) di area kebun Kampung Maribaya, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Garut.
Korban ditemukan dalam posisi tersungkur dengan luka di bagian kepala, diduga terkena sabetan benda tajam. Selain itu lengan kiri korban juga terlihat hampir putus.
Usai mendapatkan laporan dari warga, sejumlah anggota kepolisian pun datang ke lokasi untuk mengevakuasi korban sekaligus olah TKP.
Dan tak jauh dari posisi korban, ditemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih dalam posisi terguling serta sebilah golok yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menghabisi korban.
Motif Pembunuhan Berencana di Garut
Setelah mengantongi sejumlah barang bukti, tim Gabungan Sat Reskrim Polres Garut bersama Tim Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial EA (50) di Kecamatan Cikancung, Bandung.
Selanjutnya, polisi menangkap pelaku kedua berinisial PR (36) di Kabupaten Garut. EA dan PR ditangkap di hari yang sama, yaitu Selasa 14 Januari 2025, dan hanya selisih beberapa jam saja.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku utama pembunuhan berencana di Garut, EA, mengaku telah menghabisi nyawa J, bersama rekannya PR.
Kepada penyidik, EA mengaku dendam kepada korban lantaran J datang ke rumahnya dengan membawa golok.
“Untuk motif dari pembunuhan bahwa pelaku dendam kepada korban karena telah datang ke rumahnya dengan membawa golok sehingga keluarga pelaku merasa terancam,” jelas Kasat Reskrim AKP Rinaldo.
Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan berencana di Garut dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ****