Berita , D.I Yogyakarta

Lakukan Penganiayaan dan Penyekapan, Pemuda di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara

profile picture Pandu S
Pandu S
Lakukan Penganiayaan dan Penyekapan, Pemuda di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolsek Playen AKP Sigit Tejakusuma saat menyampaikan kasus penganiayaan di Mapolres Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE – Jajaran Polres Gunungkidul mengamankan seorang pemuda bernama Triyanto alias Trimbil setelah terlibat kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, Gunungkidul. Selain dianiaya, korban juga disekap di dalam sebuah kandang ayam.

Selain Trimbil, petugas kepolisian saat ini juga tengah melakukan pencarian terhadap rekan Trimbil, yaitu Taufik, yang merupakan warga Kapanewon Paliyan. Taufik telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolsek Playen AKP Sigit Tejakusuma mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 8 Desember 2024, ketika korban berinisial DS (16), warga Paliyan, dihubungi oleh temannya untuk datang ke kandang ayam di wilayah Kalurahan Ngunut.

Setibanya di lokasi yang dimaksud, korban dan kedua pelaku sempat mengobrol. Hingga pada pukul 01.00 WIB, korban berpamitan untuk pulang.

Saat korban berpamitan, Taufik meminta kaus yang sedang dipakai oleh korban, namun korban menolak. Setelah penolakan tersebut, penganiayaan pun terjadi.

"Kemudian korban ditanya dan tiba-tiba dipukuli oleh Triyanto dan Taufik. Bahkan, Taufik sempat menusuk punggung korban dengan gunting," kata Sigit di Mapolres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).

Setelah dianiaya, korban juga dimintai uang oleh kedua pelaku. Bahkan, korban dilarang pulang ke rumah sebelum memberikan uang.

"Sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku mendapatkan uang Rp200.000 yang dikirimkan oleh orang tua korban, lalu korban diperbolehkan pulang," jelasnya.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga korban lalu melaporkan insiden ini ke Polsek Playen.

Polisi kemudian menangkap Triyanto di Padukuhan Tumpak, Ngawu, Playen, pada 16 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dia mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Playen untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Sigit.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tekan Kasus Stunting, Gunungkidul Luncurkan Program Genting, Apa Itu?

Tekan Kasus Stunting, Gunungkidul Luncurkan Program Genting, Apa Itu?

Rabu, 14 Mei 2025
Gunungkidul Dipadati Puluhan Ribu Wisatawan Selama Libur Waisak, Okupansi Hotel Tinggi

Gunungkidul Dipadati Puluhan Ribu Wisatawan Selama Libur Waisak, Okupansi Hotel Tinggi

Rabu, 14 Mei 2025
Kecelakaan di Jalan Gresik PPI Surabaya Hari ini Tewaskan Pemotor

Kecelakaan di Jalan Gresik PPI Surabaya Hari ini Tewaskan Pemotor

Rabu, 14 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 14 Mei 2025 Merangkak Naik, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 14 Mei 2025 Merangkak Naik, Cek Disini

Rabu, 14 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 14 Mei 2025 Turun Lagi

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 14 Mei 2025 Turun Lagi

Rabu, 14 Mei 2025
TNI ditempatkan di Kejaksaan? Ini dia Tanggapan tentang Rencana ini

TNI ditempatkan di Kejaksaan? Ini dia Tanggapan tentang Rencana ini

Selasa, 13 Mei 2025
Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Selasa, 13 Mei 2025
Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Selasa, 13 Mei 2025
Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Selasa, 13 Mei 2025
Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025