Berita , D.I Yogyakarta

Lakukan Penganiayaan dan Penyekapan, Pemuda di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara

profile picture Pandu S
Pandu S
Lakukan Penganiayaan dan Penyekapan, Pemuda di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolsek Playen AKP Sigit Tejakusuma saat menyampaikan kasus penganiayaan di Mapolres Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE – Jajaran Polres Gunungkidul mengamankan seorang pemuda bernama Triyanto alias Trimbil setelah terlibat kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, Gunungkidul. Selain dianiaya, korban juga disekap di dalam sebuah kandang ayam.

Selain Trimbil, petugas kepolisian saat ini juga tengah melakukan pencarian terhadap rekan Trimbil, yaitu Taufik, yang merupakan warga Kapanewon Paliyan. Taufik telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolsek Playen AKP Sigit Tejakusuma mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 8 Desember 2024, ketika korban berinisial DS (16), warga Paliyan, dihubungi oleh temannya untuk datang ke kandang ayam di wilayah Kalurahan Ngunut.

Setibanya di lokasi yang dimaksud, korban dan kedua pelaku sempat mengobrol. Hingga pada pukul 01.00 WIB, korban berpamitan untuk pulang.

Saat korban berpamitan, Taufik meminta kaus yang sedang dipakai oleh korban, namun korban menolak. Setelah penolakan tersebut, penganiayaan pun terjadi.

"Kemudian korban ditanya dan tiba-tiba dipukuli oleh Triyanto dan Taufik. Bahkan, Taufik sempat menusuk punggung korban dengan gunting," kata Sigit di Mapolres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).

Setelah dianiaya, korban juga dimintai uang oleh kedua pelaku. Bahkan, korban dilarang pulang ke rumah sebelum memberikan uang.

"Sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku mendapatkan uang Rp200.000 yang dikirimkan oleh orang tua korban, lalu korban diperbolehkan pulang," jelasnya.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga korban lalu melaporkan insiden ini ke Polsek Playen.

Polisi kemudian menangkap Triyanto di Padukuhan Tumpak, Ngawu, Playen, pada 16 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dia mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Playen untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Sigit.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025