Berita , D.I Yogyakarta

Lakukan Penganiayaan dan Penyekapan, Pemuda di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara

profile picture Pandu S
Pandu S
Lakukan Penganiayaan dan Penyekapan, Pemuda di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolsek Playen AKP Sigit Tejakusuma saat menyampaikan kasus penganiayaan di Mapolres Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE – Jajaran Polres Gunungkidul mengamankan seorang pemuda bernama Triyanto alias Trimbil setelah terlibat kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, Gunungkidul. Selain dianiaya, korban juga disekap di dalam sebuah kandang ayam.

Selain Trimbil, petugas kepolisian saat ini juga tengah melakukan pencarian terhadap rekan Trimbil, yaitu Taufik, yang merupakan warga Kapanewon Paliyan. Taufik telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolsek Playen AKP Sigit Tejakusuma mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 8 Desember 2024, ketika korban berinisial DS (16), warga Paliyan, dihubungi oleh temannya untuk datang ke kandang ayam di wilayah Kalurahan Ngunut.

Setibanya di lokasi yang dimaksud, korban dan kedua pelaku sempat mengobrol. Hingga pada pukul 01.00 WIB, korban berpamitan untuk pulang.

Saat korban berpamitan, Taufik meminta kaus yang sedang dipakai oleh korban, namun korban menolak. Setelah penolakan tersebut, penganiayaan pun terjadi.

"Kemudian korban ditanya dan tiba-tiba dipukuli oleh Triyanto dan Taufik. Bahkan, Taufik sempat menusuk punggung korban dengan gunting," kata Sigit di Mapolres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).

Setelah dianiaya, korban juga dimintai uang oleh kedua pelaku. Bahkan, korban dilarang pulang ke rumah sebelum memberikan uang.

"Sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku mendapatkan uang Rp200.000 yang dikirimkan oleh orang tua korban, lalu korban diperbolehkan pulang," jelasnya.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga korban lalu melaporkan insiden ini ke Polsek Playen.

Polisi kemudian menangkap Triyanto di Padukuhan Tumpak, Ngawu, Playen, pada 16 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dia mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Playen untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Sigit.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Kamis, 17 Juli 2025
Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Kamis, 17 Juli 2025
Hasil Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Masuk Grup B Lawan ...

Hasil Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Masuk Grup B Lawan ...

Kamis, 17 Juli 2025
Siap-siap! PPG PAI 2025 Angkatan II Digelar Awal September

Siap-siap! PPG PAI 2025 Angkatan II Digelar Awal September

Kamis, 17 Juli 2025
Ini Peran SDP Warga Gunungkidul dalam Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar

Ini Peran SDP Warga Gunungkidul dalam Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar

Kamis, 17 Juli 2025
Sekolah Rakyat Mulai Difungsikan, Komisi D DPRD DIY Soroti Kurangnya Kesiapan Teknis

Sekolah Rakyat Mulai Difungsikan, Komisi D DPRD DIY Soroti Kurangnya Kesiapan Teknis

Kamis, 17 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Kembali Meroket

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Kembali Meroket

Kamis, 17 Juli 2025