Berita , Jatim

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi di Surabaya, Disiksa dengan Disumpal Tisu

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
Penemuan jasad bayi di Surabaya
Polisi ungkap kasus penemuan jasad bayi di Surabaya. (Ilustrasi: Pexels/cottonbro studio)

Usai menjalani kehamilan selama 9 bulan, NT akhirnya melahirkan bayi tersebut di kamar mandi. Namun, NT takut kakak dan masyarakat sekitar mengetahui hal itu.

Selain itu, ditambah lagi NT merasa panik ketika bayinya menangis sehingga memutuskan untuk menyumpalkan tisu toilet ke mulut bayi hingga bayi tidak bernafas lagi.

Ketika telah tidak bernyawa, NT kemudian memasukkan bayinya ke dalam kantong plastik dan membuangnya ke tong sampah di depan kos-kosannya.

Atas laporan dari masyarakat terkait jasad bayi dibungkus kantong plastik di Surabaya, pihak kepolisian kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap kedua tersangka yakni HD dan NT.

Dalam kasus ini, HD memiliki andil dalam mengintimidasi NT untuk segera menghabisi nyawa bayi. Perbuatan pembunuhan terhadap bayi tersebut merupakan kesepakatan keduanya.

Atas perbuatan keduanya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Demikian pengungkapan kasus penemuan jasad bayi di Surabaya yang dirampas nyawanya dengan diumpal tisu oleh ibunya sendiri. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 19:26 WIB
Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Senin, 06 Mei 2024 19:22 WIB
Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Senin, 06 Mei 2024 18:21 WIB
Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Senin, 06 Mei 2024 18:09 WIB
Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 17:05 WIB
Punya Gelar Kehormatan, Bupati Bantul: Suharsono Layak Disemayamkan di Taman Makam Pahlawan

Punya Gelar Kehormatan, Bupati Bantul: Suharsono Layak Disemayamkan di Taman Makam Pahlawan

Senin, 06 Mei 2024 17:02 WIB
Marselino Ferdinan Penyerang Paling Berbahaya di Piala Asia U23 Qatar Urutan 2, Hanya ...

Marselino Ferdinan Penyerang Paling Berbahaya di Piala Asia U23 Qatar Urutan 2, Hanya ...

Senin, 06 Mei 2024 15:46 WIB
Penilaian Roberto Mancini ke Pemain Timnas Indonesia U23, Performa Marselino Jadi Sorotan

Penilaian Roberto Mancini ke Pemain Timnas Indonesia U23, Performa Marselino Jadi Sorotan

Senin, 06 Mei 2024 14:57 WIB
Sejumlah Kadernya Maju Pilkada Gunungkidul, PD Muhammadiyah Berikan Kebebasan Pilihan dan Berpolitik

Sejumlah Kadernya Maju Pilkada Gunungkidul, PD Muhammadiyah Berikan Kebebasan Pilihan dan Berpolitik

Senin, 06 Mei 2024 14:51 WIB
Diduga Terima Sampah dari Sleman, Pemkab Gunungkidul Tutup TPS

Diduga Terima Sampah dari Sleman, Pemkab Gunungkidul Tutup TPS

Senin, 06 Mei 2024 13:52 WIB