Berita , Jatim
Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi di Surabaya, Disiksa dengan Disumpal Tisu
Usai menjalani kehamilan selama 9 bulan, NT akhirnya melahirkan bayi tersebut di kamar mandi. Namun, NT takut kakak dan masyarakat sekitar mengetahui hal itu.
Selain itu, ditambah lagi NT merasa panik ketika bayinya menangis sehingga memutuskan untuk menyumpalkan tisu toilet ke mulut bayi hingga bayi tidak bernafas lagi.
Ketika telah tidak bernyawa, NT kemudian memasukkan bayinya ke dalam kantong plastik dan membuangnya ke tong sampah di depan kos-kosannya.
Atas laporan dari masyarakat terkait jasad bayi dibungkus kantong plastik di Surabaya, pihak kepolisian kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap kedua tersangka yakni HD dan NT.
Dalam kasus ini, HD memiliki andil dalam mengintimidasi NT untuk segera menghabisi nyawa bayi. Perbuatan pembunuhan terhadap bayi tersebut merupakan kesepakatan keduanya.
Atas perbuatan keduanya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Demikian pengungkapan kasus penemuan jasad bayi di Surabaya yang dirampas nyawanya dengan diumpal tisu oleh ibunya sendiri. ****