Berita , D.I Yogyakarta
Polisi Ungkap Kasus Peredaran Ganja di Jogja, 2 Pemuda Diamankan di Sleman
HARIANE - Satresnarkoba Polresta Sleman berhasil membongkar kasus peredaran ganjar di Jogja dengan menangkap dua orang yang berniar untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat Duadji mengungkapkan dua orang pelaku itu diketahui berinisial AS (23) warga Kasihan, Bantul dan PJ (23) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis tamanan ganja di wilayah Sleman.
“Usai melakukan penyelidikan, Rabu, 1 November 2023 sekira pukul 12.15 WIB dua pelaku itu kami tangkap di Kasihan Bantul,” terangnya, Rabu, 8 November 2023.
Dari penangkapan pelaku pengedar narkoba di Jogja itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja besar yang dilakban warna coklat dengan berat 1 kg berikut bungkusnya, ranting ganja yang dibungkus plastik kresek warna hitam dengan berat 209 gram, 7 paket ganja dengan berat 24 gram.
Selain itu, ditemukan juga biji ganja dengan berat empat gram serta satu buah handphone merk Oppo.
Modus Penjualan Narkoba di Jogja via Media Sosial
Alfredo menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ialah bertransaksi melalui online.
Untuk penangkapan, pihaknya menangkap AS terlebih dahulu. Setelah itu, berkat pengembangan, pelaku PJ kemudian berhasil ditangkap.
“Pengakuan tersangka, ganja itu akan di jual dan diedarkan kembali melalui media sosial,” tandasnya. ****