Berita , Jabar

Polisi Ungkap Pelaku Penusukan di Majalaya Bandung, Di Bawah Pengaruh Minuman Keras

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
Pelaku penusukan di Majalaya Bandung
Pelaku penusukan di Majalaya Bandung berada di bawah pengaruh minuman keras. (Ilustrasi: Pexels/cottonbro studio)

HARIANE - Pelaku penusukan di Majalaya Bandung terhadap pedagang berhasil ditangkap oleh pihak Polresta Bandung dan diungkap dalam rilis resmi.

Sempat viral video yang memperlihatkan aksi penusukan di Bandung yang dialami oleh seorang pedagang di Majalaya, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang lebih 11 jam usai peristiwa terjadi.

Usai dilakukan pemeriksaan, rupanya tersangka penganiayaan di Bandung itu melakukan perbuatannya akibat merasa tersinggung dan sedang berada di bawah pengaruh minuman keras. 

Polisi Ungkap Pelaku Penusukan di Majalaya Bandung, Di Bawah Pengaruh Minuman Keras Oplosan dari Antimo, Anggur Merah, Kristal, dan Enkasari

Kapolresta Bandung berhasil mengungkap pelaku penusukan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pedagang di Majalaya dalam press rilis pada Selasa siang, 16 Mei 2023.

Sebagaimana dilansir dari unggahan Polresta Bandung dalam Instagram resminya, Kapolresta Bandung mengungap bahwa pelaku berinisial DH (28 tahun) berhasil diamankan kurang dari 24 jam usai terjadinya aksi penusukan tersebut.

Kapolresta Bandung, Kombes Polisi Kusworo Wibowo menyampaikan bahwa peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Minggu malam, 14 Mei 2023 sekira pukul 18.40 WIB di Jalan Raya Laswi Kampung Ciwalengke, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya.

Adapun kronologi kejadian penusukan di Bandung bermula ketika korban yang saat itu sedang berdagang dan hendak mengampiri warungnya melihat ada pemabuk yang berdiri di depan toko miliknya.

Tersangka kemudian menghampiri korban dan terjadi perdebatan mulut.

"Kemudian tidak berapa lama warga yang mabuk ini menghampiri korban kemudian terjadi cekcok mulut," ungkap Kombes Pol Kusworo.

Usai cekcok, pelaku penusukan secara tiba-tiba langsung memukul korban dengan menggunakan senjata tajam berupa gunting ke arah lengan kiri korban.

Kombes Pol Kusworo juga mengungkap bahwa gunting tersebut biasa digunakan oleh tersangka untuk mencukur jenggot dan kumis.

Ads Banner

BERITA TERKINI

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

Jumat, 25 Juli 2025
Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Kamis, 24 Juli 2025
Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kamis, 24 Juli 2025
‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

Kamis, 24 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kamis, 24 Juli 2025
Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Kamis, 24 Juli 2025
Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025