Berita , Nasional

Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp 62,1 Miliar, Kapolda Sumbar: Pengungkapan Terbesar

profile picture Riza Marzuki
Riza Marzuki
Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp 62,1 Miliar, Kapolda Sumbar: Pengungkapan Terbesar
Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp 62,1 Miliar, Kapolda Sumbar: Pengungkapan Terbesar
HARIANE - Polres Bukittinggi ungkap kasus narkoba jenis sabu yang disebut menjadi kasus narkoba terbesar yang pernah diungkap di Sumatera Barat.
Dilansir dari laman resmi Polda Sumatera Barat, penyelidikan kasus narkoba ini dilakukan oleh Polres Bukittinggi selama sepekan terhitung dari tanggal 14 Mei 2022 sampai hari ini.  Atas usaha tersebut, akhirnya Polres Bukittinggi ungkap kasus narkoba jenis sabu senilai Rp 62,1 Miliar.
Laporan resmi mengenai Polres Bukittinggi ungkap kasus narkoba ini disampaikan secara resmi oleh Irjen Pol Teddy Minahasa P  saat memimpin konferensi pers di Mako Polres Bukitinggi pada hari Sabtu, 21 Mei 2022.
"Kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya mungkin Polres Bukittinggi juga termasuk Polda Sumatera Barat. Dan pengungkapan ini tidak luput juga dari peran jajaran Direktorat Narkotika Polda Sumatera Barat," ujar Irjen Pol Teddy Minahasa.
Baca Juga: Ditemukan Narkoba Dalam Tahu Sambal di Singkawang, Begini Kronologinya

Jumlah Tersangka Narkoba yang Diungkap Polres Bukittinggi

Irjen Pol Teddy juga menjelaskan, pihaknya telah menangkap delapan orang tersangka, yang masing-masingnya mempunyai peran tersendiri seperti pengguna dan pengedar, pengedar, dan bandar besar narkoba.
Tersangka pertama berinisial AH berusia 24 tahun, tersangka kedua berinisial DF berusia 20 tahun, tersangka ketiga berinisial RT berusia 27 tahun, tersangka keempat berinisial IS berusia 34 tahun, tersangka kelima berinisial AR 34 tahun, tersangka keenam berinisial AB 29 tahun, tersangka ketujuh berinisial MF 25 tahun, dan tersangka kedelapan berinisial 39 tahun.

Barang Bukti Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Narkoba

Dalam kasus ini, Polres Bukittinggi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 41,4 kilogram. Jika dikonversi ke dalam rupiah, harganya bisa mencapai 62,1 Miliar rupiah.
Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, maka Irjen Pol Teddy Minahasa memperkirakan sebanyak 414.000 jiwa akan selamat dari ancaman narkoba.
"Pengungkapan ini telah menyelamatkan 414.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang," tambah Irjen Pol Teddy.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Selasa, 29 April 2025
Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Selasa, 29 April 2025
Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Selasa, 29 April 2025
BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Selasa, 29 April 2025
JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Selasa, 29 April 2025
Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Selasa, 29 April 2025
Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Selasa, 29 April 2025