Satgas TPPO Tangkap 414 Pelaku Perdagangan Orang, Ada 1.314 Korban

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Satgas TPPO tangkap 414 pelaku perdagangan orang
Satgas TPPO tangkap 414 pelaku perdagangan orang dengan jumlah korban mencapai 1.314 orang. (Foto: humas.polri.go.id)

HARIANE – Satgas TPPO tangkap 414 pelaku perdagangan orang dalam kurun waktu 11 hari, yakni pada 5-15 Juni 2023.

Penetapan ratusan tersangka itu dilakukan berdasarkan 237 laporan polisi yang masuk terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan 77 laporan terkait kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dari jumlah korban 1.314 orang, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merinci korban perempuan dewasa tercatat 507 orang, anak perempuan 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang, dan anak laki-laki 24 orang.

"Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan," ucap Ramadhan, dilansir dari laman Humas Polri.

Berdasarkan lokasinya, ia menyebut kasus TPPO paling banyak ditemukan di lingkungan perumahan atau pemukiman dengan 129 kasus, hotel 33 kasus, dan di pelabuhan 16 kasus.

Sedangkan tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran paling banyak ditemukan pada wilayah perumahan atau pemukiman dengan 41 kasus, jalan umum 10 kasus, dan perkantoran 9 kasus.

Modus Kejahatan Pelaku Perdagangan Orang

Satgas TPPO tangkap 414 pelaku perdagangan orang
Modus kejahatan perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran. (Foto: humas.polri.go.id)

Melansir dari laman Humas Polri, diketahui tiga modus tertinggi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni dengan membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus. 

Sementara 3 modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni dengan membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus, dan penipuan 9 kasus.

Berdasarkan motifnya, kejahatan TPPO paling banyak dilakukan lantaran faktor ekonomi dengan 123 kasus. 

Selanjutnya karena faktor kesengajaan dengan 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Jumat, 01 Agustus 2025
Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Jumat, 01 Agustus 2025
Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jumat, 01 Agustus 2025
Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Jumat, 01 Agustus 2025
Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Jumat, 01 Agustus 2025
Sastra Surup FSY 2025 Suguhkan Sastra Performatif dalam Suasana Kontemplatif

Sastra Surup FSY 2025 Suguhkan Sastra Performatif dalam Suasana Kontemplatif

Jumat, 01 Agustus 2025
HUT ke-70 SMPN 1 Bantul, Bupati Abdul Halim Muslih Ingatkan Gen Alpha Hindari ...

HUT ke-70 SMPN 1 Bantul, Bupati Abdul Halim Muslih Ingatkan Gen Alpha Hindari ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Jadwal KRL Bogor Jakarta 1 - 7 Agustus 2025, Cek Harga Tiketnya!

Jadwal KRL Bogor Jakarta 1 - 7 Agustus 2025, Cek Harga Tiketnya!

Jumat, 01 Agustus 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 1 Agustus 2025 Mulai Merangkak Naik

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 1 Agustus 2025 Mulai Merangkak Naik

Jumat, 01 Agustus 2025