Berita , Pilihan Editor , Headline

15 Orang WNI Korban TPPO di Laos Berhasil Dipulangkan, Begini Aturan Perlindungan Hukum yang Berlaku Bagi Korban TPPO

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
15 Orang WNI Korban TPPO di Laos Berhasil Dipulangkan, Begini Aturan Perlindungan Hukum yang Berlaku Bagi Korban TPPO
15 Orang WNI Korban TPPO di Laos Berhasil Dipulangkan, Begini Aturan Perlindungan Hukum yang Berlaku Bagi Korban TPPO
HARIANE - Sejumlah 15 orang WNI korban TPPO di Laos berhasil dipulangkan oleh Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), dimulai sejak Sabtu, 25 Juni 2022.
Sebanyak 15 orang WNI korban TPPO di Laos kini diamankan oleh pemerintah dengan cara dipulangkan, yang dibagi menjadi dua kloter pemulangan.
15 orang WNI korban TPPO di Laos ini telah mendapatkan hak perlindungan dari Negara, sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, Kemlu berhasil memulangkan 15 orang WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari wilayah segitiga emas di Bokeo, Laos.

15 orang WNI korban TPPO di Laos tersebut kini telah tiba di Indonesia dalam kondisi yang selamat.

BACA JUGA : Evakuasi WNI dari Ukraina Berhasil Dilakukan, Berikut Kronologi Menurut Kementerian Luar Negeri RI
Kepulangan WNI korban TPPO ini dilakukan dalam dua kloter penerbangan, yakni pada Sabtu, 25 Juni 2022 dan Minggu, 26 Juni 2022.
Saat mereka tiba di Indonesia, para WNI tersebut diserah-terimakan kepada Kementerian Sosial RI (Kemensos) untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Sebelum pulang ke tanah air, para WNI tersebut sebelumnya berhasil dievakuasi dari perusahaan di kawasan segitiga emas, Provinsi Bokeo, Laos pada Jumat, 10 Juni 2022.
Pengevakuasian dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Vientiane, dengan bantuan Kepolisian Nasional Laos.
Kemudian, proses evakuasi dilanjut dengan pemeriksaan awal TPPO di KBRI Vientiane.
Dari pemeriksaan tersebut menghasilkan adanya eksploitasi dan intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap ke-15 orang WNI.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB