Berita , D.I Yogyakarta

Polresta Yogyakarta Berhasil Mengungkap Dua Tersangka Kasus Peredaran Obat-obatan Terlarang

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang
Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dan Ipda Gandung Harjunadi dari Kasubsipenmas Sihumas Polresta Yogyakarta menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus itu dilakukan oleh peredaran obat-obatan terlarang di Wilayah Sleman. 

“Unit I Satresnarkoba Polresta Yogyakarta telah melakukan ungkap kasus obat-obatan terlarang, yang telah dilakukan penangkapan di wilayah Purwomartani Kalasan Sleman," ujarnya saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta pada Selasa, 23 Januari 2023.

Kapolresta Yogyakarta menyebut pengungkapan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 WIB dimana petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka CS (44) di wilayah Purwomartani Kalasan Sleman, karena diduga melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 

Dalam penggeledahan dihari yang sama juga ditemukan barang bukti sebanyak 999 butir pil warna putih bersimbolkan Y. Dari hasil interogasi, CS mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dari RM. 

"Telah ditemukan barang bukti sebanyak 999 butir pil warna putih bersimbolkan Y," tandasnya. 

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan kasus. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, petugas juga melakukan penangkapan terhadap RM (33) di rumahnya di wilayah Purwomartani Kalasan Sleman. 

Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 25.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan pil warna putih Y. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa telah menjual pil kepada CS.

“Barang bukti dan pelaku kita bawa ke komando. Dari tersangka RM, terdapat 999 butir pil warna putih bersimbolkan Y yang berhasil kita amankan, dan 2 pack plastic klip,” ujarnya. 

Atas tindakannya tersebut, tersangka RM telah melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.

Sementara tersangka CS melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Rakernas Pemuda Tani Indonesia 2025: Pupuk Hingga Ekspor Jadi Program Strategis

Rakernas Pemuda Tani Indonesia 2025: Pupuk Hingga Ekspor Jadi Program Strategis

Minggu, 23 Februari 2025 11:30 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 23 Februari 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 23 Februari 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 23 Februari 2025 10:03 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 23 Februari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 23 Februari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Minggu, 23 Februari 2025 09:54 WIB
Manshur Abdul Malik Menang TKO di Ronde Kedua UFC Fight Night Seattle

Manshur Abdul Malik Menang TKO di Ronde Kedua UFC Fight Night Seattle

Minggu, 23 Februari 2025 08:47 WIB
Javid Basharat Kalah KO di Ronde Pertama UFC Fight Night Seattle

Javid Basharat Kalah KO di Ronde Pertama UFC Fight Night Seattle

Minggu, 23 Februari 2025 08:32 WIB
Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB