Berita , D.I Yogyakarta

Polresta Yogyakarta Berhasil Mengungkap Dua Tersangka Kasus Peredaran Obat-obatan Terlarang

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang
Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dan Ipda Gandung Harjunadi dari Kasubsipenmas Sihumas Polresta Yogyakarta menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus itu dilakukan oleh peredaran obat-obatan terlarang di Wilayah Sleman. 

“Unit I Satresnarkoba Polresta Yogyakarta telah melakukan ungkap kasus obat-obatan terlarang, yang telah dilakukan penangkapan di wilayah Purwomartani Kalasan Sleman," ujarnya saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta pada Selasa, 23 Januari 2023.

Kapolresta Yogyakarta menyebut pengungkapan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 WIB dimana petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka CS (44) di wilayah Purwomartani Kalasan Sleman, karena diduga melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 

Dalam penggeledahan dihari yang sama juga ditemukan barang bukti sebanyak 999 butir pil warna putih bersimbolkan Y. Dari hasil interogasi, CS mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dari RM. 

"Telah ditemukan barang bukti sebanyak 999 butir pil warna putih bersimbolkan Y," tandasnya. 

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan kasus. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, petugas juga melakukan penangkapan terhadap RM (33) di rumahnya di wilayah Purwomartani Kalasan Sleman. 

Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 25.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan pil warna putih Y. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa telah menjual pil kepada CS.

“Barang bukti dan pelaku kita bawa ke komando. Dari tersangka RM, terdapat 999 butir pil warna putih bersimbolkan Y yang berhasil kita amankan, dan 2 pack plastic klip,” ujarnya. 

Atas tindakannya tersebut, tersangka RM telah melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.

Sementara tersangka CS melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB