Berita , D.I Yogyakarta
Polresta Yogyakarta Berhasil Mengungkap Dua Tersangka Kasus Peredaran Obat-obatan Terlarang
HARIANE – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dan Ipda Gandung Harjunadi dari Kasubsipenmas Sihumas Polresta Yogyakarta menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus itu dilakukan oleh peredaran obat-obatan terlarang di Wilayah Sleman.
“Unit I Satresnarkoba Polresta Yogyakarta telah melakukan ungkap kasus obat-obatan terlarang, yang telah dilakukan penangkapan di wilayah Purwomartani Kalasan Sleman," ujarnya saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta pada Selasa, 23 Januari 2023.
Kapolresta Yogyakarta menyebut pengungkapan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 WIB dimana petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka CS (44) di wilayah Purwomartani Kalasan Sleman, karena diduga melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dalam penggeledahan dihari yang sama juga ditemukan barang bukti sebanyak 999 butir pil warna putih bersimbolkan Y. Dari hasil interogasi, CS mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dari RM.
"Telah ditemukan barang bukti sebanyak 999 butir pil warna putih bersimbolkan Y," tandasnya.
Kemudian pihaknya melakukan pengembangan kasus. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, petugas juga melakukan penangkapan terhadap RM (33) di rumahnya di wilayah Purwomartani Kalasan Sleman.
Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 25.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan pil warna putih Y. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa telah menjual pil kepada CS.
“Barang bukti dan pelaku kita bawa ke komando. Dari tersangka RM, terdapat 999 butir pil warna putih bersimbolkan Y yang berhasil kita amankan, dan 2 pack plastic klip,” ujarnya.
Atas tindakannya tersebut, tersangka RM telah melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.
Sementara tersangka CS melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.****