Berita , D.I Yogyakarta

Pelaku Kekerasan Seksual pada Pelajar SD Berhasil Ditangkap Polresta Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pelaku kekerasan seksual pada 15 pelajar SD di Kota Yogyakarta berhasil ditangkap
Tersangka pelaku kekerasan seksual pada pelajar SD di Kota Yogyakarta. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Polresta Yogyakarta akhirnya telah menangkap oknum guru pelaku kekerasan seksual terhadap pelajar SD swasta di Kota Yogyakarta. Pelaku berinisial JL (24) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 12 Januari 2024 di kediamannya di wilayah Sleman. Usai melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, sehari setelahnya JL kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya JL dilaporkan oleh salah satu guru disekolah tersebut karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 15 siswanya sendiri. 

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dhara mengatakan dari laporan yang diterima 15 orang anak, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya lima korban yang memenuhi unsur pidana.

"Korban yang memenuhi unsur pidana hanya lima, empat laki-laki dan satu perempuan," ujarnya pada konferensi pers di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Senin, 15 Januari 2024.

Aditya menyebut 5 korban tersebut juga diakui oleh tersangka, dengan rentang usia korban mulai 11 sampai 12 tahun. Diketahui pelaku mulai melakukan aksinya sejak 1 Agustus hingga Oktober 2023.

Aditya membeberkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan memegang area vital para korbannya. Bahkan, dalam aksinya itu, pelaku sampai mengancam dengan meletakkan pisau di leher korban.

"Dengan modus tersangka sebagai guru mendekati, berbincang, akrab dengan korban, kemudian tiba-tiba melakukan perbuatan cabul tersebut," ujarnya. 

Adapun, atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang as perubahan kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB