Berita , D.I Yogyakarta
Pelaku Kekerasan Seksual pada Pelajar SD Berhasil Ditangkap Polresta Yogyakarta
HARIANE- Polresta Yogyakarta akhirnya telah menangkap oknum guru pelaku kekerasan seksual terhadap pelajar SD swasta di Kota Yogyakarta. Pelaku berinisial JL (24) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 12 Januari 2024 di kediamannya di wilayah Sleman. Usai melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, sehari setelahnya JL kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya JL dilaporkan oleh salah satu guru disekolah tersebut karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 15 siswanya sendiri.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dhara mengatakan dari laporan yang diterima 15 orang anak, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya lima korban yang memenuhi unsur pidana.
"Korban yang memenuhi unsur pidana hanya lima, empat laki-laki dan satu perempuan," ujarnya pada konferensi pers di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Senin, 15 Januari 2024.
Aditya menyebut 5 korban tersebut juga diakui oleh tersangka, dengan rentang usia korban mulai 11 sampai 12 tahun. Diketahui pelaku mulai melakukan aksinya sejak 1 Agustus hingga Oktober 2023.
Aditya membeberkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan memegang area vital para korbannya. Bahkan, dalam aksinya itu, pelaku sampai mengancam dengan meletakkan pisau di leher korban.
"Dengan modus tersangka sebagai guru mendekati, berbincang, akrab dengan korban, kemudian tiba-tiba melakukan perbuatan cabul tersebut," ujarnya.
Adapun, atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang as perubahan kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.****