Berita , D.I Yogyakarta

Pelaku Kekerasan Seksual pada Pelajar SD Berhasil Ditangkap Polresta Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pelaku kekerasan seksual pada 15 pelajar SD di Kota Yogyakarta berhasil ditangkap
Tersangka pelaku kekerasan seksual pada pelajar SD di Kota Yogyakarta. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Polresta Yogyakarta akhirnya telah menangkap oknum guru pelaku kekerasan seksual terhadap pelajar SD swasta di Kota Yogyakarta. Pelaku berinisial JL (24) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 12 Januari 2024 di kediamannya di wilayah Sleman. Usai melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, sehari setelahnya JL kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya JL dilaporkan oleh salah satu guru disekolah tersebut karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 15 siswanya sendiri. 

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dhara mengatakan dari laporan yang diterima 15 orang anak, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya lima korban yang memenuhi unsur pidana.

"Korban yang memenuhi unsur pidana hanya lima, empat laki-laki dan satu perempuan," ujarnya pada konferensi pers di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Senin, 15 Januari 2024.

Aditya menyebut 5 korban tersebut juga diakui oleh tersangka, dengan rentang usia korban mulai 11 sampai 12 tahun. Diketahui pelaku mulai melakukan aksinya sejak 1 Agustus hingga Oktober 2023.

Aditya membeberkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan memegang area vital para korbannya. Bahkan, dalam aksinya itu, pelaku sampai mengancam dengan meletakkan pisau di leher korban.

"Dengan modus tersangka sebagai guru mendekati, berbincang, akrab dengan korban, kemudian tiba-tiba melakukan perbuatan cabul tersebut," ujarnya. 

Adapun, atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang as perubahan kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Minggu, 20 Juli 2025
Kebakaran Warteg di Penjaringan Jakarta Utara, 1 Orang Dilaporkan Tewas

Kebakaran Warteg di Penjaringan Jakarta Utara, 1 Orang Dilaporkan Tewas

Minggu, 20 Juli 2025
LDII Kulon Progo Dukung Pengembangan Kreativitas Generasi Muda yang Religius

LDII Kulon Progo Dukung Pengembangan Kreativitas Generasi Muda yang Religius

Minggu, 20 Juli 2025
Aksi Pencurian di Pasar Argosari Terekam CCTV, Pelaku Diduga Ibu-Ibu

Aksi Pencurian di Pasar Argosari Terekam CCTV, Pelaku Diduga Ibu-Ibu

Minggu, 20 Juli 2025
Debut UFC, Islam Dulatov Pukul KO Adam Fugitt di Ronde 1

Debut UFC, Islam Dulatov Pukul KO Adam Fugitt di Ronde 1

Minggu, 20 Juli 2025
Laga Terakhir di UFC, Dustin Poirier Gagal Kalahkan Juara BMF Max Holloway

Laga Terakhir di UFC, Dustin Poirier Gagal Kalahkan Juara BMF Max Holloway

Minggu, 20 Juli 2025
Innalillahi, Bocah yang Digigit Ular Weling Meninggal Dunia Usai Koma Sebulan Lebih

Innalillahi, Bocah yang Digigit Ular Weling Meninggal Dunia Usai Koma Sebulan Lebih

Minggu, 20 Juli 2025
Seluruh Pengurus Provinsi Dukung Budisatrio Djiwandono Jadi Ketua Umum Karang Taruna

Seluruh Pengurus Provinsi Dukung Budisatrio Djiwandono Jadi Ketua Umum Karang Taruna

Minggu, 20 Juli 2025
Laka Tunggal di Kaligarang Semarang Hari ini, Pemotor Tabrak Trotoar

Laka Tunggal di Kaligarang Semarang Hari ini, Pemotor Tabrak Trotoar

Minggu, 20 Juli 2025
Seluruh Pengurus Karang Taruna Dukung Budisatrio Djiwandono, Gus Ipul: Ini Bukti Kedewasaan Organisasi

Seluruh Pengurus Karang Taruna Dukung Budisatrio Djiwandono, Gus Ipul: Ini Bukti Kedewasaan Organisasi

Minggu, 20 Juli 2025